kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,65   -11,86   -1.27%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setya Novanto membantah alirkan uang via money changer


Kamis, 11 Januari 2018 / 22:33 WIB
Setya Novanto membantah alirkan uang via money changer
ILUSTRASI. SIDANG LANJUTAN SETYA NOVANTO


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto membantah dirinya terlibat dalam mengatur transaksi dugaan fee proyek yang diterimanya.

Sejak Pukul 10:05 hingga pukul 17:50 WIB, Kamis (11/1), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto dan agenda pemeriksaan saksi.

Tiga dari empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berasal dari dua perusahaan Money Changer. Pertama adalah Marketing Manager PT Inti Valuta Money Changer Rizwan, dan Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi Djuli Hira, serta satu pegawainya Nunuy Kurniasih.

Dari keterangan para saksi, diketahui Keponakan Setya Novanto yaitu Irvanto mengatur pengiriman uang dari Biomorf Mauritius senilai US$ 2,75 juta dari beberapa perusahaan di Singapura kepada dirinya.

Nah, dua perusahaan Money Changer tersebut jadi perantaranya dimana Rizwan jadi pihak yang berkomunikasi dengan Irvanto, dan Djuli jadi pihak yang menyediakan rekening penampung dari perusahaan di Singapura, sekaligus menyediakan Dollar tunai yang kemudian diserahkan kembali kepada Irvanto.

"Saya tidak tahu semua transaksi yang ada di sini," kata Setya Novanto saat ditanya Majelis Hakim.

Sebelumnya, Firman Wijaya, Pengacara Setya Novanto dalam kasus e-KTP membantah adanya keterkaitan soal transaksi tersebut dengan Setya Novanto.

Ia berdalih, Setya Novanto tak pernah berhubungan maupun bertemu dengan pihak para saksi tersebut.

"Aliran dana yang biasa, tidak mencurigakan, tidak ada kaitannya dengan e-KTP. Saksi pun tak pernah berhubungan secara pribadi dengan Pak Nov. Jadi tidak ada relevansinya," kata Firman sidang diskorsing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×