kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sekretaris Kemendikbud ditantang sebutkan nama


Kamis, 18 Oktober 2012 / 19:12 WIB
ILUSTRASI. Pengunjung berjalan di pusat perbelanjaan di Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Jefri Riwu Kore merasa kesal dengan pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Haris Iskandar yang mengatakan bahwa hampir seluruh anggota Komisi X DPR menitipkan proyek universitas kepada pemerintah.

Jefri mengaku keberatan dengan pernyataan tersebut. Menurut politisi Partai Demokrat itu, Haris Iskandar harus menunjukkan bukti dan menyebutkan nama wakil rakyat, khususnya anggota Komisi X DPR yang suka menitipkan proyek seperti yang dituduhkannya.

"Kalau berani, tunjukkan bukti dan sebut nama siapa di Komisi X yang titip proyek," kata Jefri melalui pesan singkat kepada wartawan pada Kamis (18/10).

Jefri mengatakan, Komisi X mengawal penuh semua kegiatan Kemendiknas. Dan ia menegaskan, tidak ada anggota Komisi X yang terlibat dalam hal yang dituduhkan Haris tersebut. Dikatakan Jefri, dirinya secara pribadi tidak pernah terlibat dalam proyek-proyek pemerintah yang diajukan ke DPR. 

Menurutnya, jika memang ada anggota DPR yang menitipkan proyek, maka harus ditolak dengan tegas dan tanpa ragu. Sebab, hal itu merupakan hak Kemendiknas dan bukan hak anggota dewan. "Anggota dewan berhak mengawasi semua program berjalan baik sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak melanggar peraturan dan perundangan yang ada," ucap Jefri. 

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Haris Iskandar yang mengatakan, hampir seluruh anggota komisi X DPR menitipkan proyek universitas kepada pemerintah. "Yang bilang (nitip) banyak, tapi semuanya diusulkan," kata Haris saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan terdakwa Angelina Patricia Pinkan Sondakh, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×