kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU KUP memperluas subjek pungutan pajak


Jumat, 08 Desember 2017 / 10:40 WIB
RUU KUP memperluas subjek pungutan pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk memungut pajak bagi pelaku bisnis online dan dari dalam maupun luar negeri akan semakin mudah dengan revisi Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sebab dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 itu, pemerintah mengusulkan perluasan subjek pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar menjelaskan, pemerintah sengaja ingin mengubah definisi subjek pajak. "Kami mengusulkan ada perubahan bahwa subjek pajak itu termasuk mereka yang memiliki aktivitas," kata Arif di Gedung DPR, Rabu (6/12)

Selama ini, subjek pajak masih dilihat dari domisili dan secara fisik di suatu negara. Nah, nanti dengan adanya revisi UU KUP, maka Ditjen Pajak bisa membidik perusahaan yang tidak berdiri atau berbadan hukum Indonesia, namun berbisnis dan mendapat untung di Indonesia.

Menurut Arif, hal ini mencakup ketentuan bahwa misalnya ada perusahaan e-commerce dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Masyarakat Indonesia bisa menggunakan jasa dari perusahaan tersebut, walau kemudian perusahaan tersebut tidak berstatus sebagai Badan Usaha Tetap (BUT).

Perluasan subjek pajak dilakukan karena dengan UU yang ada sekarang, masih ada perusahaan digital, online, dan over the top (OTT) yang belum bisa tertangkap PPh Badannya.

Salah satunya perusahaan digital yang sampai saat ini masih belum bisa dipajaki adalah Airbnb. Situs asal Amerika Serikat ini menyewakan kamar, ruangan, hingga rumah seseorang untuk menginap di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, Airbnb telah mengungkapkan bahwa sudah mendapatkan 881.000 tamu dan mengalami pertumbuhan bisnis hingga sebesar 72%. Menurut rilis itu, rata-rata tuan rumah yang menyewakan propertinya lewat AirBnB di Indonesia mengantongi pendapatan sekitar Rp 2,36 juta perbulan sepanjang 2016.

Namun baik tuan rumah maupun Airbnb belum tersentuh Ditjen Pajak. Oleh karena itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah secepatnya menarik pajak Airbnb. Pasalnya, pengusaha hotel sudah merasakan dampak negatif atas kegiatan bisnis Airbnb. "Demi keadilan," katanya

Pidana pajak korporasi

Sejumlah usulan perubahan UU KUP saat ini memang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain usulan perluasan subjek pajak, Ditjen Pajak juga mengusulkan penambahan subjek pidana pajak.

Jika dalam ketentuan saat ini, subjek pidana pajak hanya menyasar orang, maka nantinya pidana pajak akan menyasar orang dan badan atau korporasi. Pemidanaan korporasi didasarkan bahwa wajib pajak badan tersebut mendapatkan manfaat atas tindakan pidana pajak yang terjadi.

Sanksi pajak juga ditambah, dari saat ini hanya pidana penjara dan denda. Nantinya ada sanksi pidana uang pengganti yang jumlahnya sama dengan nilai pokok pajak yang terutang.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan adanya perluasan ruang lingkup permintaan data dan informasi untuk kepentingan perpajakan, dari saat ini hanya terkait pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan pajak.

Ke depan kewajiban merahasiakan data dan informasi dalam peraturan perundang-undangan lainnya akan ditiadakan untuk kepentingan perpajakan. Selain itu pihak yang memberikan data, juga diusulkan tidak dapat dituntut pidana maupun perdata.

Demi Pajak, pemerintah pelajari bisnis online

Penarikan pajak untuk bisnis jual beli daring atau online (e-commerce) jadi fokus Kementerian Keuangan (Kemkeu) pada saat ini. Seiring langkah persiapan payung hukum untuk pajak e-commerce, pemerintah saat ini juga tengah mempelajari jenis-jenis usaha di bisnis ini. Pemerintah perlu mempelajari ragam bisnis berbasis teknologi ini karena beragam.

Kemkeu ada yang luput dari kebijakan perpajakan. "Jenis-jenis proses bisnisnya penting. Yang sudah banyak dibicarakan tentang marketplace, lalu classified ads, online retailer. Nah itu pemajakannya bagaimana, harus dibicarakan lagi? kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di Jakarta, Kamis (7/12).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, seluruh bisnis online akan dikenai pajak. "Bapak Presiden sudah minta kita mengkaji perlakuan pajak yang mudah dan tarif yang bisa dipertimbangkan. Ini kami kaji, agar adil antara pebisnis konvensional dan online," jelas Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×