kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RS swasta didorong lebih banyak jadi mitra BPJS


Kamis, 12 Oktober 2017 / 17:24 WIB
RS swasta didorong lebih banyak jadi mitra BPJS


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keluhan terkait jaminan kesehatan bagi masyarakat masih kerap terdengar di publik. Akses layanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit swasta pun dinilai masih terbatas.

Komisioner Ombudsman RI bidang Ekonomi I Dadan Suharma Wijaya mengatakan meski Ombudsman tidak bisa mengawasi pelayanan publik yang dilakukan RS swasta secara langsung, namun ia bilang pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait. Hal ini agar kelalaian pelayanan pada peserta jaminan kesehatan tak terjadi lagi.

Dadan bilang, Ombudsman telah meminta Kementerian Kesehatan untuk memperketat regulasi bagi seluruh RS dalam melakukan fungsi sebagai pelayan publik. Tak hanya itu, ia bilang Standar Operasional Prosedur (SOP) RS juga harus diperbaiki. Dia juga meminta organisasi Rumah Sakit swasta juga melakukan pembinaan kepada seluruh anggotanya.

"Memang dalam ketentuan RS Pemerintah wajib dan Swasta tidak dipaksakan ikut BPJS Kesehatan. Tapi kami tetap mendorong RS swasta untuk bermitra dengan BPJS Kesehatan,"kata Dadan, Kamis (12/10).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasa Putra, bilang pihaknya membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengidentifikasi dugaan diskriminasi pasien yang menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional maupun Peserta Bantuan Iuran (PBI).

Ia mengimbuh, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

"Hasil kajian (pokja) akan kami sampaikan ke Presiden Jokowi untuk perbaikan layanan kedepan, agar akses kesehatan ini tidak ada diskriminasi," tegas dia.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menyatakan meski DKI Jakarta memiliki Undang-Undang Kekhususan yang memberi kewenangan Pemprov untuk mewajibkan seluruh RS bermitra dengan BPJS Kesehatan. Namun nyatanya dari 187 RS yang ada di DKI Jakarta, baru 112 RS yang bersedia bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Koesmedi bilang, kesulitan memberikan pemahaman kepada RS swasta mengenai arus kas jika bermitra dengan BPJS menjadi kendala terbesar. Ia menyatakan butuh bantuan dari berbagai pemangku kekuasaan untuk mendorong RS swasta untuk bermitra dengan BPJS Kesehatan.

"Masih banyak keraguan yang dirasakan manajemen Rumah Sakit swasta. Untuk itu, kami nanti akan meminta Gubernur DKI yang baru untuk bagaimana mendorong swasta lebih banyak bermitra dengan BPJS Kesehatan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×