kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.471   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.155   0,80   0,07%
  • LQ45 915   1,71   0,19%
  • ISSI 226   -0,58   -0,26%
  • IDX30 472   1,50   0,32%
  • IDXHIDIV20 570   2,43   0,43%
  • IDX80 132   0,27   0,20%
  • IDXV30 140   1,10   0,79%
  • IDXQ30 158   0,52   0,33%

BPS soroti dana BPJS Ketenagakrejaan di Bank BJB


Rabu, 04 Oktober 2017 / 23:01 WIB
BPS soroti dana BPJS Ketenagakrejaan di Bank BJB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dalam audit yang dilakukan pada Laporan Keuangan konsolidasian BPJS Ketenagakerjaan beserta entitas anak di tahun 2016, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dikutip dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2017 BPK RI, dalam satu temuannya, BPK menyoroti kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan dan penyimpangan peraturan bidang investasi. BPK menyoroti atas langkah BPJS Ketenagakerjaan yang menempatkan dana yang berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN).

PMN senilai Rp 500 miliar yang dimasukkan dalam bentuk deposito dengan jangka waktu satu tahun pada Bank Jabar Banten (BJB) serta tidak didukung dengan analisis yang cukup.

Hal ini dinilai BPK, mengakibatkan BPJS Ketenagakerjaan kehilangan kesempatan memperoleh keamanan jaminan terbaik atas deposito yang ditempatkan, dan berpotensi mengalami permasalahan likuiditas dana atas penempatan deposito yang berjangka waktu satu tahun.

Yudi Ramdan selaku Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) R bilang permasalahan tersebut disebabkan Kepala Divisi Keuangan belum sepenuhnya melaksanakan strategi penempatan dana deposito pada bank yang memiliki rasio keuangan terbaik.

Serta kurang memperhatikan ketentuan mengenai penempatan deposito yang merupakan aset BPJS Ketenagakerjaan dan belum mempunyai proses bisnis terkait dengan pengelolaan deposito dari dana PMN.

"Untuk itu, BPK memberikan rekomendasi agar BPJS Ketenagakerjaan menetapkan pedoman pemanfaatan dana PMN sesuai ketentuan yang berlaku dan mengevaluasi jangka waktu penempatan dana PMN pada Bank Jabar Banten (BJB) untuk disesuaikan peraturan perundangan yang berlaku," kata dia, Rabu (4/10).

Menanggapi hal ini seperti dikutip dalam (IHPS) I 2017 BPK RI, Direksi BPJS menyatakan bahwa strategi dan analisis penempatan deposito pada Bank BJB didasarkan atas single rate tertinggi yang telah di-set-up Divisi Investasi dalam aplikasi Siinvest.

Dan berdasarkan surat penawaran dari bank-bank kerja sama. Pada bulan Mei, Divisi Keuangan melakukan pencairan dan melakukan penempatan kembali deposito dengan jangka waktu satu bulan Automatic Roll Over (ARO). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×