kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.055   71,46   1,02%
  • KOMPAS100 1.056   15,44   1,48%
  • LQ45 830   13,30   1,63%
  • ISSI 213   1,17   0,55%
  • IDX30 424   7,51   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,12   1,62%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,86   0,70%
  • IDXQ30 141   2,17   1,56%

Cukai rokok akan menambal defisit BPJS Kesehatan


Rabu, 04 Oktober 2017 / 22:43 WIB
Cukai rokok akan menambal defisit BPJS Kesehatan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mewacanakan beberapa opsi penambal defisit. Salah satu yang diwacanakan adalah pemanfaatan alokasi cukai rokok dan Pajak Rokok untuk Kesehatan (PRUK).

“Kita memang masih mewacanakan beberapa opsi, salah satu opsi yang memungkinkan adalah dari pemanfaatan cukai rokok, dan PRUK. Jika wacana tersebut terealisasi mungkin bisa mulai 2018,” ujar Irfan Humaidi, Staf Ahli Bidang Komunikasi Publik dan Partisipasi Masyarakat BPJS Kesehatan, Rabu (4/10)

Upaya tersebut dilakukan BPJS Kesehatan lantaran lembaganya selalu mengalami defisit sejak pertama kali didirikan. Pada 2014 defisit mencapai Rp 3,3 triliun, pada 2015 defisit meningkat menjadi Rp 5,7 triliun, dan 2016 defisit mencapai Rp 9,7 triliun.

Selama ini defisit tersebut terus ditambal oleh negara dengan skema Penyertaan Modal Negara (PMN). Pada 2015 disuntikkan modal sebesar Rp 5 triliun, dan Rp 6,8 triliun sebanyak pada 2016.

Sementara untuk tahun ini Skema PMN ditiadakan, melainkan melalui APBN maupun APBN-P dengan pengucuran dana setiap triwulan. Sementara nominalnya sebesar Rp 3,6 triliun.

Selain dari pusat, penambalan defisit BPJS Kesehatan direncanakan juga akan dibantu oleh Pemerintah Daerah. Payung hukum tersebut kini sedang digodok oleh Kemdagri, Kemenkeu, dan Kemenkes dan ditargetkan selesai tahun ini.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan tahun ini Pemerintah Daerah akan mulai diwajibkan membantu menambal defisit BPJS Kesehatan.

“Pemerintah daerah nanti mengalokasikan anggaran kesehatannya minimal 5% dan ke depannya minimal 10%, kemudian sebagian bisa digunakan untuk gotong royong untuk pelayanan kesehatan di BPJS Kesehatan di daerah," ujarnya.

Menurut Irfan hal tersebut mulai dilakukan BPJS Kesehatan dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Hingga saat ini sudah ada 470 Pemda, dari 514 Pemda diIndonesia yang terintegrasi. Sementara sisanya diperkirakan memang tidak memiliki program Jamkesda atau tidak memiliki anggaran,” lanjut Irfan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×