Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
Pertama, penurunan tarif pajak final bagi pelaku UMKM. Jika saat ini UMKM dikenakan pajak final 1% dari omzet per tahun, akan diturunkan menjadi 0,25% dari omzetnya. Dalam RAPBN 2018, pemerintah telah memasukkan rencana ini.
Rencana ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
“Seharusnya UMKM tidak perlu kena pajak lagi walau 0,25% seperti di China malah Pemerintahnya memberikan subsidi kepada UMKM agar tumbuh sebagai pilar ekonomi di negaranya,” kata Ikhsan kepada KONTAN belum lama ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara sebelumnya bilang, selain aspek PPh, pemerintah juga akan memastikan kemudahan peraturan pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan tarif murah dan perhitungan sederhana, diharapkan bisa mendongkrak kesadaran UMKM bayar pajak.
Kedua, aturan terkait tiga barang kena cukai (BKC) baru, di antaranya adalah plastik kresek, minuman berpemanis, dan emisi kendaraan bermotor. Dari ketiganya, pemerintah melihat prioritas kepada plastik kresek dan minuman berpemanis.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Marizi Z Sihotang mengatakan, untuk cukai plastik kresek, pihaknya tengah menunggu undangan dari Komisi XI DPR RI untuk pembahasan. “Kami sudah kirim permintaan ke DPR untuk bahas, tetapi kami masih tunggu undangan pembahasan. Dunia usaha masih ada yang keberatan, tapi ada yang tidak. Menurut kami ini biasa,” katanya.
Sementara itu, untuk cukai minuman berpemanis, Marizi mengatakan, mekanisme pengenaannya nanti akan dilihat dari seberapa besar kadar gula dalam sebuah minuman, “Iya, kurang lebih demikian,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News