Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Revisi Undang-undang Kepolisian mulai menjadi pembahasan di DPR RI yang ditandai dengan meminta saran dari berbagai pihak.
Wacana Polri berada di bawah lembaga lain atau kementrian pun muncul untuk dituangkan dalam Undang-undang Polri yang baru nanti.
Menyikapi hal tersebut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie, mengungkapkan pihaknya sudah memberikan masukan supaya Polri tetap berada di bawah presiden dengan alasan untuk menjaga agar korps bhayangkara ini tetap independen.
"Itu juga bisa kita berikan masukan. Bahwa kepolisian ini kan aparat yang sementara ini di bawah presiden. Melaksanakan tugas selain tugas-tugas yang bersifat administratif juga penegakan hukum. Kalau bicara penegakan hukum, maka ia seperti lembaga penegakan hukum lainnya seperti kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung. Kalau dia di bawah sebuah kementerian, maka perlu dipertimbangkan apakah dia menjadi independen di dalam melaksanakan penegakan hukum. Oleh karena itu saat ini lebih pas di bawah presiden," ungkap Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2014).
Dikatakan Ronny, pihaknya bukan menolak bila harus berada di bawah lembaga atau kementerian, tetapi Polri memberikan saran kepada DPR supaya tetap di bawah presiden langsung.
"Polri memberikan saran pertimbangan kepada DPR, dipertimbangkan bahwa kedudukan Polri itu jangan sampai membuat Polri tidak independen ketika melakukan tugasnya," ujarnya.
Saat ini DPR akan melakukan revisi Undang-undang Kepolisian. Polri pun sudah dipanggil Badan Legislasi DPR RI untuk berdiskusi dan meminta pandangan mengenai undang-undang Polri ke depan. (Adi Suhendi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













