kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.709.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Polri ingin tetap di bawah presiden


Rabu, 26 Februari 2014 / 21:09 WIB
ILUSTRASI. Promo Kartu Kredit Bank Mega 2022, Ada Flash Sale Produk Traveloka s.d Rp601.010


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Revisi Undang-undang Kepolisian mulai menjadi pembahasan di DPR RI yang ditandai dengan meminta saran dari berbagai pihak.

Wacana Polri berada di bawah lembaga lain atau kementrian pun muncul untuk dituangkan dalam Undang-undang Polri yang baru nanti.

Menyikapi hal tersebut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie, mengungkapkan pihaknya sudah memberikan masukan supaya Polri tetap berada di bawah presiden dengan alasan untuk menjaga agar korps bhayangkara ini tetap independen.

"Itu juga bisa kita berikan masukan. Bahwa kepolisian ini kan aparat yang sementara ini di bawah presiden. Melaksanakan tugas selain tugas-tugas yang bersifat administratif juga penegakan hukum. Kalau bicara penegakan hukum, maka ia seperti lembaga penegakan hukum lainnya seperti kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung. Kalau dia di bawah sebuah kementerian, maka perlu dipertimbangkan apakah dia menjadi independen di dalam melaksanakan penegakan hukum. Oleh karena itu saat ini lebih pas di bawah presiden," ungkap Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2014).

Dikatakan Ronny, pihaknya bukan menolak bila harus berada di bawah lembaga atau kementerian, tetapi Polri memberikan saran kepada DPR supaya tetap di bawah presiden langsung.

"Polri memberikan saran pertimbangan kepada DPR,  dipertimbangkan bahwa kedudukan Polri itu jangan sampai membuat Polri tidak independen ketika melakukan tugasnya," ujarnya.

Saat ini DPR akan melakukan revisi Undang-undang Kepolisian. Polri pun sudah dipanggil Badan Legislasi DPR RI untuk berdiskusi dan meminta pandangan mengenai undang-undang Polri ke depan. (Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×