kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tri Dianto: Satu blok tahanan KPK terserang flu


Selasa, 25 Februari 2014 / 06:51 WIB
Tri Dianto: Satu blok tahanan KPK terserang flu
ILUSTRASI. Pahami 6 Cara Memakai Serum Wajah yang Benar, Dapatkan Hasil Maksimal


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tri Dianto datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Anas Urbaningrum di tahanan sebelum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (24/2/2014).

Tri pun memberitahukan kepada Anas ada panggilan dari penyidik kepolisian terkait laporan yang dibuat Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana terkait tuduhan 'Pertemuan Cikeas'.

Kepada wartawan Tri Dianto menjelaskan bahwa saat di Rutan KPK, Anas sedang sakit flu. Anas menggunakan masker menutupi hidung dan mulutnya.

Tri Dianto menyebut, saat ini ada wabah flu yang terjadi satu blok tahanan yang bersama-sama Anas seperti Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Rudi Rubiandini.

"Memang satu blok kena flu, kita berharap itu bukan flu burung," ucapnya.

Belum terkonfirmasi apakah terkait kondisi itu, Wawan dilaporkan dilarikan ke RS Polri untuk mendapat perawatan karena pingsan pada Sabtu silam. Ia akhirnya tak bisa hadir di sidang perdana kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Adapun kedatangan Tri Dianto ke KPK terkait pelaporan Denny Indrayana ke Mabes Polri, Kamis (9/1/2014) terkait isu 'Pertemuan Cikeas' yang dilontarkan loyalis Anas. Tri memilih untuk bertemu Anas sebelum datang memenuhi pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri.

Laporan Denny diterima Mabes Polri dengan nomor bukti lapor TBL/08/I/2014 tertanggal 9 Januari 2014. Tertera dalam laporan tersebut nama Denny Indrayana sebagai pelapor, sementara yang dilaporkannya dua loyalis Anas, Ma'mun Murod dan Tri Dianto.

Dua orang loyalis Anas tersebut dilaporkan atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 311 KUHP, serta ditambahkan pula dengan pasal 51 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman hukuman  6 tahun penjara. (Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×