kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ruhut dukung pembahasan RUU KUHAP-KUHP distop


Kamis, 20 Februari 2014 / 19:51 WIB
Ruhut dukung pembahasan RUU KUHAP-KUHP distop
Asing Banyak Menjual Saham-saham Ini pada Perdagangan Kemarin


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Ruhut Sitompul mengaku mendukung permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP-KUHP dihentikan. Menurut politisi Partai Demokrat itu, jika pembahasan RUU tersebut tetap dilanjutkan, maka akan membatasi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

"Surat keberatan KPK betul aku dukung," kata Ruhut di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2014), saat dimintai tanggapan langkah KPK yang mengirimkan surat ke DPR dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar pembahasan kedua RUU itu dihentikan.

Ruhut menilai KPK justru harus dikuatkan. Ia menganalogikan KPK seperti anak gadis yang digemari semua orang. Kondisi itu berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan, yang tak disukai karena kinerja pemberantasan korupsinya kurang maksimal.

"Misalnya lewat kepolisian dan kejaksaan bisa di SP3 (penghentian perkara), walaupun sudah masuk persidangan. Sedangkan di KPK sejak 2002, enggak ada yang pernah lolos. Kalau koruptor, ya koruptor," kata Ruhut.

Ruhut sadar sikapnya ini berseberangan dengan pemerintah. Namun, ia mengaku tak khawatir atas perbedaan pendapat itu. “Aku pendukung KPK. Ruhut kok berseberangan pemerintah? Boleh dong kalau aku pribadi. Aku bilang kalau sekarang (dibahas RUU usulan pemerintah), momennya kurang tepat," ujarnya.

Ruhut menambahkan, perbedaan pendapatnya itu didasari oleh pengalamannya selama bertahun-tahun sebagai pengacara. Dia mengklaim, selama menjadi kuasa hukum, dirinya tidak pernah membela seorang koruptor pun.

"Mereka tahu aku dekat dengan presiden. Mereka lihat aku vokal. Aku lawyer yang tidak pernah bela koruptor, narkoba, teroris. Boleh dicek," kata Juru Bicara Partai Demokrati itu.

Seperti diberitakan, KPK telah mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden meminta pembahasan RUU KUHP/KUHAP dihentikan. KPK berdalih bahwa persoalan waktu yang singkat akan menjadi hambatan DPR dalam menyelesaikan kedua RUU itu. KPK berharap pembahasan kedua RUU itu dilakukan pemerintah dan DPR periode 2014-2019.

Selain itu, KPK juga keberatan substansi dari RUU KUHP yang masih memuat tindak pidana kejahatan luar biasa seperti korupsi. Padahal, jenis tindak pidana itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. DPR sudah menerima surat yang disampaikan KPK. Namun, DPR bersama tim penyusun KUHP dari pemerintahan sepakat untuk tetap melanjutkan pembahasan sampai ada sikap resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×