kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi dalami unsur TPPU di kasus PT IBU


Rabu, 02 Agustus 2017 / 15:08 WIB
Polisi dalami unsur TPPU di kasus PT IBU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Polisi semakin memperdalam penyidikan terhadap PT Indo Beras Unggul (IBU), pasca penetapan direktur utama perusahaan Trisnawan Widodo sebagai tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, saat ini pihaknya telah memperdalam unsur tindak pidana pencucian uang terhadap anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk.

Menurutnya, kecurangan dari PT IBU itu terjadi dari hulu ke hilir. "Mulai dari pengambilan gabah dari petani hingga kemasan yang mencurangi konsumen itu sudah dapat diklasifikasikan sebagai tindakan TPPU," ungkap dia saat jumpa wartawan di Mabes Polri, Ranu (2/8).

Pasalnya gabah yang diperoleh PT IBU tersebut kemudian diproses menjadi beras dan dikemas dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang dipasarkan di pasar modern dengan harga Rp 13.700 dan Rp. 20.400,-/Kg. Padahal harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp. 9.500,-/Kg.

Sekadar informasi, penetapan tersangka Dirut PT IBU itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 saksi yang terdiri dari staf manajemen perusahaan, supplier dan stake holder dan 11 ahli dalam melihat perkara ini.

"Sejak pemeriksaan gudang 20 Juli 2017, hari ini dan sudah ada alat bukti yang cukup dapat diambil suatu kesimpulan untuk menetapkan TW atau Trisnawan Widodo selalu Direktu Utama PT IBU," tambah Martinus.

Sebab, menurut penyidik Trisnawan patut diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab tehadap beberapa kecurangan dalam peraturan yang ada.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Trisnawan juga sudah ada unsur TPPU yakni, Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i, Pasal 9 (h) UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 382 bis KUHP.

Adapun atas perbuatannya itu yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dengan total dan denda mencapai Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×