kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU, Hanjung Indonesia ditagih utang Rp 700 M


Rabu, 19 April 2017 / 16:19 WIB
PKPU, Hanjung Indonesia ditagih utang Rp 700 M


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perusahaan kontraktor PT Hanjung Indonesia tengah merestrukturisasi utang-utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Salah satu pengurus PKPU Hanjung Fitri Safitri mencatat, dalam proses PKPU perusahaan memiliki utang sekitar Rp 700 miliar. "Utang itu berasal dari 21 kreditur yang telah mendaftarkan tagihan," katanya kepada KONTAN, Rabu (19/4).

Adapun kreditur tersebut diantaranya berasa dari tiga kreditur pemegang jaminan (separatis) dan sisanya konkuren. Ketiganya antara lain, Bank Woori Saudara, Bank KEB Hana Indonesia, dan PT Koexim Mandiri Finance.

"Bank KEB Hana Indonesia yang memegang tagihan terbanyak yakni Rp 59 miliar," tambah Fitri. Meski telah mendaftarkan tagihannya, pihak Hanjung belum menyerahkan proposal perdamaian sebagai tawaran penyelesaian utang.

Alasannya, Hanjung masih menyusun proposal perdamaian. Kendati demikian,tim pengurus pun berharap, Hanjung sudah menyerahkan proposal pada rapat kreditur Jumat (21/4).

Fitri bilang, meski perusahaan sudah tidak lagi beraktivitas. Namun ia meyakini, Hanjung masih memiliki peluang untuk melanjutkan usaha.

Sekadar tahu saja, sejak pertengahan 2015 Hanjung Indonesia sudah tak memiliki kegiatan usaha dan telah merumahkan 200 karyawannya. Hal itu imbas dari ekonomi global.

"Sangat ada, karena masih ada proyek-proyek potensial yang bisa dikerjakan," kata Fitri. Adapun sebelumnya, pihak Hanjung pernah mengatakan, perushaan sedang dalam proses akuisisi kepada investor untuk menghidupi kembali perusahaan.

Dengan demikian, sejak tahun lalu perusahaan asal Korea Selatan itu sedang mencari investor untuk menyelamatkan perusahaan. Adapun ditarget awal tahun proses pencarian tersebut selesai.

"Sudah ada 10 investor yang berminat dari Korea Selatan, 31 Januari adalah penentuan investor mana yang akan dipilih maka dari itu kami berharap proses ini dapat berakhir damai di luar persidangan dan utang itu dapat direstrukturisasi," jelas legal Hanjung Handri Martadinyata beberapa waktu lalu.

Sekadar catatan, status PKPU Hanjung didapat pada bulan lalu. Dimana, PT Hermes Cargo Service mengajukan permohonan PKPU dengan total utang yang telah jatuh tempo Rp 491,94 juta.

Adapun permohonan PKPU ini menyusul permohonan pailit dari PT International Paint Indonesia yang terlebih dahulu ditolak majelis hakim. Perusahaan cat itu, sebelumnya mengklaim utang kepada Hanjung sebesar US$ 129.189 dan Rp 295,07 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×