kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pintu ampunan pajak dibuka lagi


Sabtu, 18 November 2017 / 16:15 WIB
Pintu ampunan pajak dibuka lagi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang dijanjikan, Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Namun isi dari revisi aturan pelaksanaan pengampunan pajak itu ternyata melampaui harapan.

Revisi PMK tidak hanya mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset, melainkan juga membuka kesempatan mendapatkan pengampunan pajak. Ibaratnya, ini adalah program tax amnesty jilid II, sebagai susulan program pengampunan pajak jilid I yang berakhir 31 Maret 2017.

PMK No. 118/2016 ini memberi kesempatan bagi wajib pajak (WP), baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya. Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Dengan mengikuti amnesti pajak mini ini, wajib pajak tak perlu membayar tebusan seperti pada periode lalu. Wajib pajak hanya perlu membayar PPh sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2017 tentang Pengenaan PPh Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.

Besarnya tarif tersebut adalah 30% untuk WP pribadi, 25% WP badan, dan 12,5% bagi WP tertentu. "Ini kesempatan, silakan dimanfaatkan, sebelum petugas pajak menemukan harta yang tersembunyi," ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan, Jumat (17/11). Jika petugas pajak menemukan aset tersembunyi itu, WP harus membayar denda lebih besar.

Sri Mulyani menegaskan, tax amnesty mini ditawarkan karena banyak harta yang dideklarasikan pada program pengampunan pajak berbeda dengan data yang diajukan untuk SKB PPh. Itu yang menjadikan alasan permohonan SKB PPh ditolak.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia, Herman Juwono menyatakan, siap melakukan sosialisasi ke pengusaha agar mengikuti kebijakan tersebut. "Kalau bisnis toko, ini cuci gudang akhir tahun," katanya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo menilai, tax amnesty jilid II merupakan jawaban atas usulan agar pemerintah membuka second window. Jadi, wajib pajak mendapat kesempatan untuk membenahi data-data yang sudah dilaporkan dalam tax amnesty.

Yustinus menyatakan, tax amnesty jilid II ini mempermudah kerja Ditjen Pajak. Aparat pajak tidak perlu lagi memeriksa wajib pajak yang kembali melaporkan hartanya. Di sisi lain, penerimaan pajak juga bertambah karena adanya pembayaran PPh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×