kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PMK baru pajak atur tiga hal ini


Jumat, 17 November 2017 / 17:40 WIB
PMK baru pajak atur tiga hal ini


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Poin-poin dalam PMK revisi ini akan mengatur tiga hal. Pertama, pemberian kesempatan kepada WP, baik yang mengikuti amnesti pajak maupun tidak untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan maupun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan membayar PPh sesuai tarif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.

Kedua, pemberian penegasan terkait penyelesaian sengketa mengenai penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar sehubungan dengan pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih. Dalam PMK, ini diatur bahwa penyelesaian sengketa dimaksud mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

"Kalau sampai terjadi adanya sengketa, maka sengketa mengenai penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar tersebut akan dilakukan melalui UU KUP. Itu ada dalam PMK yang kami terbitkan hari ini," kata Sri Mulyani di  kantornya, Jumat (17/11).

Ketiga, dalam revisi PMK ini, ditegaskan bahwa untuk keperluan balik nama atas harta berupa tanah dan atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), Wajib Pajak (WP) dapat menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas (SKB) sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dari data amnesti pajak, potensi mereka yang memiliki harta tanah dan bangunan yang akan dibaliknamakan ada 151 ribu WP. Sampai tanggal 16 bulan ini, baru 34 ribu yang melakukan proses pengalihan nama yang tadinya nominee jadi WP.

"Jadi masih ada hampir 120 ribu lagi. Dari 23% yaitu 34 ribu tadi, yang memanfaatkan SKB PPh untuk pembebasan PPh final itu, maka beritanya muncul ada yang ditolak. Ada 20% dari 34 ribu yang sudah mendaftar. Sementara 80% sudah diterima dan diproses," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×