kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan kapal Rafina Tirta diputus pailit


Senin, 07 Maret 2016 / 18:34 WIB
Perusahaan kapal Rafina Tirta diputus pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Rafina Tirta Segara akhirnya diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah proposal perdamaian yang diajukannya tak disetujui oleh para kreditur.

"Menyatakan Rafina dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ungkap ketua hakim Mas'ud dalam amat putusannya, Senin (7/3).

Adapun majelis menimbang, berdasarkan laporan dari hakim pengawas dalam rapat kreditur terakhir yakni, pemungutan suara atas proposal perdamaian ada beberapa kreditur yang tak setuju. Salah satunya yakni dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Dimana, BRI merupakan satu-satunya kreditur separatis sekaligus kreditur mayoritas dengan tagihan terbanyak Rp 44,51 miliar. Dengan demikian, dapat diartikan, 100% kreditur separtis menolak proposal perdamaian.

Sementara itu untuk kreditur konkuren hasil voting mengatakan tiga dari empat kreditur atau 75%-nya setuju proposal perdamaian Rafina. Namun demikian, majelis berpendapt hasil voting tersebut tak memenuhi Pasal 281 ayat 1a dan 1b Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Karena unsur tersebut tak terpenuhi maka debitur (Rafina) harus dinyatakan pailit," tambah Mas'ud. Dalam putusannya juga, Mas'ud mengangkat kembali Eric Prihartono dan Achamd Fajrin sebagai kurator pailit perusahaan perkapalan tersebut.

Mengenai putusan tersebut, Amirullah kuasa hukum BRI mengapresiasi putusan majelis halim. Menurut dia, memang pailit adalah jalan terbaik. Pasalnya, pihaknya sudah tak lagi melihat prospek bisnis yang baik bagi Rafina.

Tak hanya itu ia juga menyampaikan, selepas dari putusan majelis, pihaknya akan menyurati kurator terkait barang jaminan yang hilang. Sekadar tahu saja, sebelumnya Rafina mengaku, barang yang dijaminkan kepada BRI yakni berupa kapal tak diketahui keberadaannya alias hilang.

"Karena hilang maka dari itu kami akan menyerahkan kepada kurator untuk ditindaklanjuti seluruhnya," ungkap Amirullah kepada KONTAN seusai persidangan. Apalagi, mengingat kreditur separatis memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan apabila debitur telah dinyatakan pailit.

Achamd Fajrin, kurator dalam perkara ini pun mengaku siap untuk menindak lanjuti jaminan BRI yang hilang. Terlepas dari itu, ia mengatakan hingga saat ini aset Rafina yang baru diketahui adalah satu kapal yang berada di Batam.

"Kami baru tahu satu kapal saja, kapal itu juga masih berada di dock karena dalam perbaikan, tapi kita akan telusuri lebih lanjut," tukasnya kepada KONTAN.

Sekadar tahu saja, setelah dinyatakan pailit, maka kurator akan bertugas untuk melelang seluruh aset perusahaan. Hasil lelang itu pun akan digunakan sebagai pembayaran kepada seluruh kreditur.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×