kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRI tolak proposal damai PT Rafina Tirta Segara


Senin, 29 Februari 2016 / 16:17 WIB
BRI tolak proposal damai PT Rafina Tirta Segara


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Nasib PT Rafina Tirta Segara berada di ujung tanduk. Pasalnya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk telah menolak proposal perdamaian yang diajukannya saat rapat pemungutan suara.

Amirullah, kuasa hukum BRI mengatakan, tak melihat adanya prospek bisnis yang baik bagi Rafina. "Meski mereka bilang sudah ada kontraktor tapi itu tak cukup," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (29/2).

Memang saat menyerahkan revisi proposal beberapa waktu lalu, Rafina mencantumkan sudah adanya calon kontraktor yang bersedia bekerjasama. Dimana nantinya kontraktor itu lah yang akan menjadi sumber utama pembayaran seluruh tagihan.

"Kontraknya hanya berlaku satu tahun sedangkan mereka (Rafina) menawarkan pembayaran lima tahun. Tahun kedua dan seterusnya mau dibayar pakai apa?," jelas Amirullah.

Tak hanya itu, yang menjadi pertimbangan lain BRI adalah saat ini kapal yang dimiliki Rafina hanya satu unit. Sehingga menurutnya sudah jelas jika unsur ketidakmampuan untuk membayar telah terpenuhi.

Hal lainnya lagi, lanjut Amirullah, Rafina juga tak menyanggupi pembayaran uang muka sebagai pembayaran sebagian. Hal tersebut ia ajukan sebagai jaminan bahwa Rafina serius untuk menyelesaikan kewajiban yang telah tertunda bertahun-tahun.

Pasalnya sudah terlalu sering Rafina menawarkan proposal perdamaian sebelum adanya proses di persidangan ini. Apalagi kapal yang menjadi jaminan kepada BRI, diakui Rafina hilang entah kemana.

"Maka dari itu kami ingin adanya initial payment terlebih dahulu sebesar Rp 10 miliar untuk mengurangi outstanding pokok," tukas dia.

Sekadar tahu saja, BRI merupakan satu-satunya kreditur separatis serta kreditur dengan jumlah tagihan terbanyak senilai Rp 44,51 miliar. Dengan demikian, dalam hal ini 100% kreditur separtis menolak proposal perdamaian.

Sementara itu dalam rapat kreditur pemungutan suara yang diadakan pekan lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 75% kreditur konkuren atau 3 kreditur menerima proposal perdamaian Rafina. Dan 1 kreditur atau 25% dari kreditur konkuren menolak. Dimana, keempat kreditur konkuren ini mewakili tagihan sebesar Rp 6,22 miliar.

Nah melihat fakta rapat tersebut, Amirullah bilang, Rafina sudah dalam keadaan pailit. Pasal 281 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sudah tak terpenuhi. Meski demikian, pihaknya akan menunggu pengesahan hal itu oleh hakim pemutus 7 Maret 2016 nanti.

Sekadar mengingatkan, PT Rafina Tirta Segara  secara resmi dinyatakan dalam masa PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 November 2015. Majelis hakim yang dipimpin oleh Mas’ud, saat itu mengabulkan permohonan BRI lantaran sudah memenuhi syarat-syarat dikabulkannya permohonan PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×