kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rafina Tirta ajukan perpanjangan PKPU 60 hari


Senin, 04 Januari 2016 / 18:15 WIB
Rafina Tirta ajukan perpanjangan PKPU 60 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Rafina Tirta Segara yang sedang di bawah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perlu memperbaiki kembali proposal perdamaian yang diajukannya kepada para kreditur. Pasalnya, ada beberapa klausul yang masih belum dapat disepakati bersama.

Salah satunya yakni, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, sebagai kreditur separatis Rafina yang masih belum setuju atas proposal perdamaian tersebut. Kuasa hukum Bank BRI Amirullah mengatakan pihaknya masih belum setuju lantaran Rafina tak bisa menyanggupi pembayaran uang muka sebagai pembayaran sebagian.

Dia bilang, perlu jaminan bahwa Rafina, perusahaan yang bergerak di bidang jasa kargo produk likuid tersebut serius untuk menyelesaikan kewajiban yang telah tertunda bertahun-tahun.

"Kami sudah terlalu sering ditawarkan proposal perdamaian sebelum adanya proses di persidangan ini. Maka dari itu kami ingin adanya initial payment terlebih dahulu," ujar dia seusai rapat kreditur, Senin (4/1).

Adapun dalam proposal perdamaiannya, debitur menawarkan pembayaran Rp 250 juta per bulan selama enam tahun kepada BRI. Amirullah menilai proposal itu sudah cukup menarik dan bisa diterima. Namun, pihaknya tetap menginginkan adanya uang muka.

"Kami hanya minta Rp 10 miliar, tetapi kalau mereka ada Rp 5 miliar juga sebenarnya tidak masalah nanti kita pertimbangkan," tambahnya. Permintaan uang muka tersebut, lanjut Amirullah, tidak hanya diajukan oleh BRI. Sejumlah kreditur konkuren juga meminta adanya uang muka sebagai bentuk kepastian dari debitur.

Nah untuk memperbaikinya proposal perdamaiannya itu, Rafina Tirta meminta perpanjangan masa PKPU selama dua bulan atau 60 hari. Seluruh kreditur setuju dengan adanya perpanjangan, akan tetapi tidak semuanya setuju dengan masa perpanjangan yang diajukan.

BRI misalnya, satu-satunya kreditur separatis itu hanya setuju jika perpanjangan dilakukan selama 30 hari. “Dua bulan itu terlalu lama,” ujar Amirullah dalam rapat.

Salah satu pengurus Rafina Tirta Segara Eric P. Rizal mengatakan debitur meminta perpanjangan untuk mencari pihak ke tiga yang akan menyewa kapal milik debitur. Dia memaparkan, dalam menjalankan bisnisnya, debitur memiliki dua kapal.

“Salah satu kapalnya masih layak jalan, dan itu mau disewakan kepada pihak ke tiga dan uang sewa itu akan digunakan untuk membayar utang,” paparnya. Dalam proses restrukturisasi ini, Rafina tidak memiliki investor baru ataupun dana segar. Jadi pembayaran utang hanya akan mengandalkan uang dari penyewaan kapal.

Dalam rapat kreditur, Rafina menyampaikan bahwa harga sewa kapal mencapai Rp1,5 miliar tiap bulannya. Menurut Eric, jika angka tersebut benar, dan jangka waktu kontrak sewa kapal cukup panjang, maka cukup memungkinkan bagi debitur bisa melunasi utangnya.

Terkait dengan uang muka yang diminta para kreditur, Eric mengatakan saat ini debitur sedang mengusahakan dan mencari uangnya. Namun, dia pesimis hal itu bisa diwujudkan. Mengingat tidak adanya investor dan dana segar di kas perusahaan.

Keputusan perpanjangan PKPU Rafina Tirta Segara akan dibacakan pada 7 Januari 2016. “Kalau perpanjangan, akan ditentukan berapa lama, kalau ditolak, maka debitur langsung pailit,” jelasnya. Total utang debitur kepada seluruh kreditur mencapai Rp 51 miliar.

PT Rafina Tirta Segara  secara resmi dinyatakan dalam masa PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 November 2015. Majelis hakim yang dipimpin oleh Mas’ud mengabulkan permohonan BRI lantaran sudah memenuhi syarat-syarat dikabulkannya permohonan PKPU.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×