kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permen penyelesaian sengketa peraturan dirilis


Senin, 11 Desember 2017 / 22:15 WIB
Permen penyelesaian sengketa peraturan dirilis


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Nonlitigasi.

Beleid ini mempertimbangkan penyelenggaraan pemerintahan ditemukan perundang-undangan yang saling bertentangan secara vertikal maupun horizontal.

Pasal 2 ayat 1 beleid ini menyatakan peraturan perundang-undangan yang bertentangan baik secara vertikal maupun horizontal yang menyebabkan timbulnya konflik norma hukum, konflik kewenangan antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menghambat iklim investasi, usaha dan kegiatan ekonomi nasional dan daerah dapat diajukan permohonan sengketa melalui jalur nonlitigasi.

Pasal 2 ayat 2 mengatur permohonan dapat diajukan oleh perseorangan, kelompok, badan/lembaga/kementerian/pemerintah non kementerian/ pemerintah daerah, dan swasta atau badan usaha publik/privat.

Permohonan dapat diajukan kepada Menteri Hukum dan Ham secara tertulis. Selanjutnya, Kementerian Hukum dan Ham memeriksa permohonan tersebut paling lama 14 hari. Namun dalam keadaan tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Menteri Hukum dan Ham menyampaikan laporan hasil tersebut kepada Presiden disertai dengan rekomendasi.

Rekomendasi yang dimaksud, bisa berupa mencabut Peraturan Perundangan-Undangan, mengubah Peraturan Perundangan-Undangan atau membentuk Peraturan Perundangan-Undangan baru.

Peraturan yang ditetapkan pada 8 Desember 2017 ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," jelas pasal 8 aturan ini seperti dikutip Kontan.co.id, Senin (11/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×