kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peritel modern wajib punya saham di UMKM


Senin, 24 April 2017 / 22:04 WIB
Peritel modern wajib punya saham di UMKM


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah akan mewajibkan peritel modern bermitra dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kewajiban tersebut akan dituangkan dalam sebuah peraturan presiden pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi Pemerataan dan Berkeadilan.

Edy Putra Irawadi, Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan, dalam rancangan peraturan presiden yang saat ini sedang dibahas tersebut, bentuk kewajiban kemitraan harus dilakukan dalam bentuk kepemilikan. "Dengan ini nantinya berapa persen, misal 70% atau berapa porsi milik sendiri, lainnya harus dimitrakan atau dibagikan, pengaturan ini sebelumnya tidak ada," katanya pekan lalu.

Selain itu, dalam rancangan perpres juga akan memperketat operasi pasar modern dan retail. Pengetatan pertama akan dilakukan terhadap lokasi yang tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional. Pengetatan kedua dilakukan terhadap kewajiban penggunaan dan penjualan produk dalam negeri yang harus lebih besar.

Ketiga, pengetatan terhadap jam operasional. Edy mengatakan, detail pengetatan dan kewajiban kemitraan tersebut saat ini masih terus dibahas.

"Selama ini, pengaturan sudah ada, cuma banyak pelanggaran, sanksinya juga tidak kuat, ini akan memperkuat itu," katanya.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, sebelumnya mengatakan, pengaturan dan pengetatan dilakukan karena pemerintah menilai pertumbuhan retail sekarang ini cenderung menutup pergerakan usaha dari para pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Pengaturan tersebut juga dilakukan karena pemerintah menilai, banyak retail atau toko modern yang beroperasi menyalahi aturan.

Retail diberi izin restoran tapi ternyata dalam praktiknya kemudian menjual barang kebutuhan sehari- hari. "Di pintu masuk pasar tradisional, diberi izin tapi melakukan kamuflase, jual barang kebutuhan sehari- hari," katanya.

Namun, perumusan aturan tersebut, khususnya yang berkaitam dengan kemitraan dan pembagian saham kelihatannya tidak akan mudah. Pasalnya, Kementerian Perdagangan masih berbeda pendapat.


Enggar?tiasto Lukito, Menteri Perdagangan mengatakan, menerapkan kewajiban akan menimbulkan masalah dan justru menyulut konflik.


"Kalau memaksakan itu tidak bisa bisnis itu. Mau tidak kita nikah sama orang yang tidak mau dengan kita, susah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×