kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Per 1 Januari 2018, cukai rokok naik 10,04%


Kamis, 19 Oktober 2017 / 12:54 WIB
Per 1 Januari 2018, cukai rokok naik 10,04%


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (cukai rokok) pada tahun 2018 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, kenaikan tarif cukai yang diterapkan 10,04%. 

Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2018. "Itu sudah disetujui presiden dan peraturan menteri keuangannya keluar segera," kata Sri di Komplek Istana Negara, Kamis (19/10).

Rapat di Istana ini juga dihadiri Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, Menko Perekonomian Darmin Nasution, serta Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. 

Sri mengatakan, kenaikan tarif cukai tersebut dilakukan dengan empat pertimbangan. Pertama, aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang perlu dikendalikan. Kedua, mencegah peredaran rokok ilegal.

Ketiga, kesempatan kerja masyarakat terutama buruh tani dan buruh perusahaan rokok. Sedangkan pertimbangan keempat, penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×