kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.792.000   16.000   0,90%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Per 1 Januari 2018, cukai rokok naik 10,04%


Kamis, 19 Oktober 2017 / 12:54 WIB
Per 1 Januari 2018, cukai rokok naik 10,04%


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (cukai rokok) pada tahun 2018 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, kenaikan tarif cukai yang diterapkan 10,04%. 

Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2018. "Itu sudah disetujui presiden dan peraturan menteri keuangannya keluar segera," kata Sri di Komplek Istana Negara, Kamis (19/10).

Rapat di Istana ini juga dihadiri Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, Menko Perekonomian Darmin Nasution, serta Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. 

Sri mengatakan, kenaikan tarif cukai tersebut dilakukan dengan empat pertimbangan. Pertama, aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang perlu dikendalikan. Kedua, mencegah peredaran rokok ilegal.

Ketiga, kesempatan kerja masyarakat terutama buruh tani dan buruh perusahaan rokok. Sedangkan pertimbangan keempat, penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×