kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penurunan PPh untuk UKM masih difinalisasi


Selasa, 10 April 2018 / 10:21 WIB
Penurunan PPh untuk UKM masih difinalisasi
ILUSTRASI. Suahasil Nazara


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera memberlakukan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) final Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, aturan tersebut tengah difinalkan.

“Revisi PP 46 masih kami finalkan. Proses harmonisasinya sudah dilakukan di kantor Menko Perekonomian. Jadi mudah-mudahan bisa segera selesai legal drafting-nya dan kami proses administriasi saja,” kata Suahasil Nazara, Kepala BKF, usai rapat mengenai insentif perpajakan di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (9/4) malam.

Suahasil mengatakan, dalam revisi PP 46 yang mengatur tarif PPh final UKM ini, pemerintah tidak akan mengubah ambang batas (threshold) UKM yang saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.

Threshold-nya seperti yang sudah dibicarakan tetap Rp 4,8 miliar per tahun,” jelas Suahasil.

Saat ditanya apakah terbitnya aturan ini akan mengejar masa pelaporan SPT PPh badan, Suahasil mengatakan bahwa pemerintah ingin agar secepat mungkin aturan ini bisa diberlakukan.

Namun, kapanpun aturan ini ditetapkannya, Suahasil menegaskan dimulainya akan immediate atau secara berkala. “Di bulan berikutnya, WP langsung bisa bayar sesuai dengan tarif baru. Jadi itu immediate berlaku. Misalnya nanti berlaku bulan Mei, ya sudah Mei sudah bisa pakai. Ini kan buat pembayaran yang bulanan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×