kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengakuan Annisa Hasibuan soal proposal perdamaian


Selasa, 05 Desember 2017 / 15:14 WIB
Pengakuan Annisa Hasibuan soal proposal perdamaian


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direksi PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel Annisa Hasibuan menyatakan proposal perdamaian yang ditawarkan kepada para jamaah merupakan bentuk dari kemampuan perusahaan.

"Kami sudah melakukan yang terbaik untuk para jamaah, jadi apa yang dituang dalam proposal perdamaian itu adalah kemampuan kami terutama untuk opsi refund," jelas Annisa dalam rapat kreditur, Selasa (5/12).

Adapun sebelumnya, para kreditur mempertanyakan opsi pengembalian dana (refund) yang dinilai tidak adil, jika dibandingkan dengan opsi berangkat Umrah.

Berdasarkan proposal perdamaian pada Oktober lalu, First Travel menawarkan penyelesaian utang dengan refund selama 24 bulan pasca masa pemulihan. Itu pun pembayarannya akan dicicil mulai 20 bulan sebesar 10% dan 21-24 bulan sebesar 5% secara pro rata

Dengan demikian, pihaknya tidak akan mengubah opsi refund. Namun demikian, terkait opsi berangkat umrah pihaknya akan berupaya segera melakukan kesepakatan kerjasama kepada para vendor. "Beri kami waktu untuk memberangkatkan seluruh jamaah dengan waktu yang singkat ini," tambah Annisa.

Adapun kuasa hukum First Travel Damba Akmala mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan merubah proposal perdamaian. Terutama soal skema vendor, agar MoU bisa segera dilaksanakan.

Adapun berdasarkan pengakuannya, saat ini MoU sudah dilakukan kepada satu vendor yakni Ananta Tour yang bersisa sebagai operator keberangkatan.

Sekadar tahu saja, dalam rapat, mayoritas kreditur mempertanyakan MoU dengan para vendor. Pasalnya MoU tersebut merupakan dasar bagi First Travel dapat memberangkatkan jamaah. Terlebih, saat ini izin operasional perusahaan telah dicabut oleh Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×