kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan Tinggi jatuhkan hukuman 11 tahun, Andi Narogong ajukan kasasi


Jumat, 20 April 2018 / 20:40 WIB
Pengadilan Tinggi jatuhkan hukuman 11 tahun, Andi Narogong ajukan kasasi
ILUSTRASI. VONIS ANDI NAROGONG


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Samsul Huda, kuasa hukum terpidana korupsi KTP-El Andi Agustinus atau Andi Narogong mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis kliennya.

"Kami sudah ajukan permohonan kasasi, sejak beberapa hari lalu" katanya saat dihubungi KONTAN Jumat (20/4).

Samsul melanjutkan, upaya kasasi ditempuh lantaran dia menilai pertimbangan majelis banding tak sesuai dengan fakta persidangan.

"Tentu saja kami kecewa dengan putusan banding tersebut. Kami menilai pertimbangan majelis banding sama sekali berbeda dan tidak sesuai dengan fakta sidang yg sebenarnya," lanjutnya.

Dia berharap langkah kasasi yang ditempuh dapat pula mencabut dan membatalkan putusan banding, dan kembali ke putusan semula.

Sekadar informasi, dalam salinan putusan yang didapat KONTAN, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan vonis lebih berat kepada Andi pada 3 April 2018. Hukuman Andi menjadi 11 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ditambah pidana tambahan berupa ganti uang senilai US$ 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sementara sebelumnya, vonis Andi adalah 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×