kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan Pajak tolak banding pajak Asian Agri


Jumat, 23 Januari 2015 / 17:42 WIB
Pengadilan Pajak tolak banding pajak Asian Agri
ILUSTRASI. Pelindo Regional 4 catat kinerja arus barang non peti kemas dari seluruh pelabuhan kelolaan pada semester 1-2023 tumbuh 156,87% ANTARA FOTO/Jojon/wsj.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Hakim Majelis Pengadilan Pajak menolak lagi banding yang diajukan anak usaha Asian Agri, PT Mitra Unggul Pusaka. Dari 14 anak perusahaan Asian Agri, terhitung telah empat anak usaha yang diputuskan ditolak bandingnya.

Max Darmawan, Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan I DJP, mengatakan bahwa pengajuan 7 berkas sengketa PT Mitra Unggul Pusaka ditolak oleh Hakim Pengadilan Pajak. "Pengajuan banding ditolak" ujar Max Darmawan di Pengadilan Pajak, Jakarta, Jumat (23/1).

Lebih lanjut menjelaskan bahwa total pajak yang dihindari oleh anak perusahaan ini sebesar Rp 48 miliar. Pengemplangan pajak berasal dari PPH Badan dan PPH Pasal 26 tahun 2002-2005.

Max juga mengatakan masih menunggu itikad baik dari Asian Agri untuk melunasi kewajiban pajaknya. Ia pun tidak mau berasumsi hal-hal yang mengindikasi anak usaha Asian Agri akan lari dari tanggung jawabnya. "Lebih baik jangan berandai-andai, kami tetap tunggu itikad baik" tandasnya.

Namun, pihak kuasa hukum dari anak usaha Asian Agri tidak memberikan komentar apapun kepada awak media yang hadir. Setelah putusan banding ditolak, pihak dari Asian Agri pergi meninggalkan tempat tanpa mengeluarkan keterangan apa pun.

Sebelumnya, PT Mitra Unggul Pusaka secara ketentuan pajak ditolak bandingnya oleh DJP. Ketentuan pajak itu adalah KEP-1671/WPJ.06/2013 PPh pasal 26 tahun 2002, KEP-1672/WPJ.06/2013 pasal 26 tahun 2003 , KEP-1663/WPJ.06/2013 PPh pasal 26 tahun 2004, KEP-1673/WPJ.06/2013 pasal 26 tahun 2005, KEP-1668/WPJ.06/2013 PPh badan tahun 2003, KEP-1669/WPJ.06/2013 PPh badan tahun 2003, KEP-1670/WPJ.06/2013 PPh badan tahun 2005.

Dalam berkas sidang PT Mitra Unggul Pusaka di Pengadilan Pajak, setelah diterima DJP berkas penolakannya, perusahaan harus membayarkan 50% dari pajak yang dihindarkan.

Max Darmawan mengatakan penerimaan ini memiliki jatuh tempo 30 hari setelah dokumen diterima DJP. Putusan penolakan ini masih menunggu 10 anak usaha Asian Agri selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×