kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,53   2,89   0.31%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak cuma 60% dari target di September


Senin, 09 Oktober 2017 / 11:42 WIB
Penerimaan pajak cuma 60% dari target di September


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparat pajak tampaknya akan siaga 24 jam hingga akhir tahun. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak masih jauh dari target.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat bahwa sejauh ini, dari Januari sampai September 2017, penerimaan pajak baru mencapai 60% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBNP 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan penerimaan pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan penerimaan Januari hingga September sebesar Rp 770,7 triliun dengan pertumbuhan -2,79% secara year on year. Pada tahun lalu, jumlah penerimaan Januari hingga September sampai Rp 791,9 triliun.

Yon mengatakan, pertumbuhan negatif penerimaan pajak ini lebih disebabkan adanya penerimaan yang tidak berulang yakni uang tebusan amnesti pajak dan PPh final revaluasi.

“Dan beda waktu pencairan PBB dan PPh ditanggung pemerintah (DTP) yang nilainya signifikan. Pertumbuhan non PPh Migas di luar uang tebusan dan di luar seluruh penerimaan yang tidak berulang dan beda waktu tersebut sebesar 12,6%,” ujarnya, Senin (9/10),

Yon mencatat, penerimaan DJP di luar PPh Migas sebesar Rp 732,1 triliun atau 59 % dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan minus 4,70% secara year on year. Sementara penerimaan dari PPh Non Migas sendiri sebesar Rp 418 triliun atau 56,3% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan minus 12,32% dari periode tahun sebelumnya.

Sementara itu PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp 307,3 triliun atau 64,6% dari target APBN-P 2017 dengan pertumbuhan 13,70% year on year.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×