kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,29   1,65   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penahanan direksi CSI tak hambat proses kepailitan


Senin, 31 Juli 2017 / 13:45 WIB
Penahanan direksi CSI tak hambat proses kepailitan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tim kurator kepailitan PT Central Steel Indonesia (CSI) menegaskan proses pidana yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempengaruhi pemberesan harta pailit. Menyusul penahanan dua direksi CSI atas kasus penyimpangan kredit.

"Kurator tidak mengurus direksi, tapi lebih ke perusahaannya," ungkap salah satu kurator CSI Imran Nating, Senin (31/7)

Tapi memang diakui, selama proses pemberesan, direksi perusahaan cukup memberi info terkait, terlebih soal aset. Untuk itu, dikhawatirkan atas hal ini masih ada aset yang tersembunyi. "Tapi pada dasarnya, aset-aset utama sudah kami temukan dan proses kepailitan masih berjalan," tambah Imran.

Adapun saat ini proses kepailitan sudah dalam tahap pengajuan permohonan lelang. "Permohonan lelang diajukan pada Juli ini," tutur dia. Dengan begitu ia berharap pengembalian uang kreditur dapat segera terlaksana.

Aset yang sudah siap dilelang berupa tanah, bangunan, serta mesin-mesin pabrik CSI yang merupakan jaminan dari Bank Mandiri.

Sekadar tahu saja, kepada KONTAN Kapuspenkum Kejagung M. Rum mengatakan, pihaknya telah menahan dua direksi PT CSI per 25 Juli 2017. "Penahanan untuk kepentingan penyidikan dan sesuai pasal 21 Kuhap," tuturnya.

Keduanya itu adalah Erika Widiyanti alias nama Liong dan penerima kuasa dari Erika, Mulyadi Supardi atau Hua Ping alias Aping yang merupakan Direktur PT CSI.

Penahanan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print 22/F/Fd.1/07/2017 tertanggal 25 Juli 2017. Erika ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Mulyadi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Keduanya ditahan sejak hari ini selama 20 hari.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi. Keduanya diancam dengan pidana lebih dari 5 tahun penjara. Kejagung menyebut motif keduanya adalah penyimpangan dalam penggunaan kredit yang diberikan salah satu bank BUMN.

Sebab PT CSI mendapat kredit modal investasi dan modal kerja dari Bank Mandiri tapi digunakan untuk bayar utang, untuk pembelian saham, dan pembagian dividen. Padahal kredit itu diberikan untuk investasi dan modal kerja. Jadi penyimpangan dalam penggunaan otomatis sehingga berakibat gagal bayar.

Adapun penghitungan sementara dari Kejaksaan terdapat kerugian negara yang diperkirakan senilai Rp 201,098 miliar. Sekadar tahu saja, perkara ini bermula dari Bank Mandiri yang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT CSI lantaran memiliki utang mencapai Rp 480 miliar yang merupakan fasilitas pinjaman pada 2011.

Namun sayangnya, PKPU itu gagal dan yang menyebabkan PT CSI dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×