kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah buka peluang cabut sanksi Pulau G


Senin, 25 September 2017 / 15:09 WIB
Pemerintah buka peluang cabut sanksi Pulau G


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Pemerintah membuka peluang untuk mencabut sanksi terhadap pengembang Reklamasi Pulau G. Mereka membuka peluang sehingga reklamasi pulau tersebut bisa jalan kembali.

Luhut B Pandjaitan, Menko Kemaritiman mengatakan, saat ini permasalahan yang mengganggu kelanjutan reklamasi Pulau G yaitu gangguan terhadap pembangkit listrik di kawasan Pantai Utara Jakarta, sudah teratasi.

"Tim dari Pak Ridwan (Deputi Menko Maritim Bidang Koordinasi Infrastruktur) sudah turun, laporannya menunjukkan sudah tidak ada masalah," katanya Senin (25/9).

Luhut mengatakan, sudah ada rekayasa teknologi yang bisa digunakan untuk meminimalisir dampak kenaikan suhu air laut yang terjadi akibat reklamasi Pulau G terhadap sistem pendingin pembangkit listrik. Luhut mengatakan, putusan final soal sanksi tersebut akan diambil pemerintah Jumat (29/9).

Pemerintah 2016 lalu memutuskan, membatalkan Reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan pengembang dalam membuat Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra.

Rizal Ramli, Menko Kemaritiman waktu itu mengatakan, pelanggaran berat tersebut dilakukan karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN yang berguna untuk penerangan Jakarta. Pelanggaran berat lainnya juga telah dilakukan pengembang Pulau G saat menutup dan mengganggu akses jalan nelayan.

Lalu, pelanggaran berat lain yang dilakukan pengembang itu adalah, teknis pembangunan pulau yang dinilai pemerintah serampangan dan berpotensi mematikan biota laut.

"Atas pelanggaran itu kami putuskan untuk batalkan reklamasi pulau G seterusnya," katanya waktu itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×