CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Kementerian LHK masih kaji Pulau G


Rabu, 13 September 2017 / 20:29 WIB
Kementerian LHK masih kaji Pulau G


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan masih mengkaji aspek dampak lingkungan terkait Pulau G. Menteri KLHK, Siti Nurbaya menyatakan belum bisa memastikan kapan menyelesaikan analisis dampak lingkungan (amdal) terkait pulau reklamasi ini.

"Kami bersama Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI masih terus melakukan kajian bersama,"kata Siti, Rabu (13/9).

Tenggat waktu awal sebanyak 120 hari yang diberikan KLHK kepada pengembang diakuinya terus molor karena belum syarat perizinan amdal masih belum bisa dipenuhi. Pasalnya untuk Pulau G, masih dilihat bersinggungan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang berada di kawasan tersebut.

"Untuk yang pulau G, saya lihat rumit karena harus (pembahasan) ke PLN (Perusahaan Listrik Negara) juga ya," katanya.

Dia meminta semua pihak untuk salah pengertian dengan perizinan amdal yang diberikan pihaknya. Menurutnya, ia hanya menjalankan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait perizinan administratif, ia bilang hal itu merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Pirinsipnya adalah perencanaan di dalam pengelolaan lingkungan di dalam melakukan mitigasi dan pemantauan, kalau itu sudah diperbaiki, harusnya tidak boleh izin lingkungannya ditahan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×