kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Kementerian LHK masih kaji Pulau G


Rabu, 13 September 2017 / 20:29 WIB
Kementerian LHK masih kaji Pulau G


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan masih mengkaji aspek dampak lingkungan terkait Pulau G. Menteri KLHK, Siti Nurbaya menyatakan belum bisa memastikan kapan menyelesaikan analisis dampak lingkungan (amdal) terkait pulau reklamasi ini.

"Kami bersama Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI masih terus melakukan kajian bersama,"kata Siti, Rabu (13/9).

Tenggat waktu awal sebanyak 120 hari yang diberikan KLHK kepada pengembang diakuinya terus molor karena belum syarat perizinan amdal masih belum bisa dipenuhi. Pasalnya untuk Pulau G, masih dilihat bersinggungan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang berada di kawasan tersebut.

"Untuk yang pulau G, saya lihat rumit karena harus (pembahasan) ke PLN (Perusahaan Listrik Negara) juga ya," katanya.

Dia meminta semua pihak untuk salah pengertian dengan perizinan amdal yang diberikan pihaknya. Menurutnya, ia hanya menjalankan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait perizinan administratif, ia bilang hal itu merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Pirinsipnya adalah perencanaan di dalam pengelolaan lingkungan di dalam melakukan mitigasi dan pemantauan, kalau itu sudah diperbaiki, harusnya tidak boleh izin lingkungannya ditahan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×