kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah anggarkan Rp 1,27 triliun untuk diskon listrik


Selasa, 13 April 2021 / 20:08 WIB
Pemerintah anggarkan Rp 1,27 triliun untuk diskon listrik


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang diskon listrik bagi pelanggan dengan daya 220 VA hingga 1.300 VA. Bantuan ini diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta membeberkan perkiraan kebutuhan anggaran untuk stimulus pembebasan rekening minimum, biaya beban dan abonemen sebesar Rp 1,27 triliun selama enam bulan yakni Januari hingga Juni 2021. 

Angka tersebut hampir sama dengan program pembebasan rekening minimum 2020 sebesar  Rp 1,67 triliun. Isa menyebut tahun lalu program ini terbukti efektif dan terbukti terserap 100% dari pagu yang dianggarkan.

Kata Isa, tujuan perpanjangan program tersebut untuk melanjutkan upaya pemulihan ekonomi nasional yang sudah dilaksanakan di tahun 2020, terutama memberikan perlindungan dan stimulus bagi dunia usaha yang terdampak agar dapat bertahan.

Isa menyampaikan program itu diharapkan dapat membantu dunia usaha agar tetap melanjutkan aktivitas ekonominya dalam menghadapi penurunan pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi aktivitas bisnis mereka.  

Baca Juga: Ada perpanjangan diskon listrik, Hipmi minta jangan tanggung

“Pemerintah konsisten untuk meringankan beban dan menjaga kestabilan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha dengan stimulus ini,” kata Isa kepada Kontan.co.id, Rabu (13/4).

Adapun kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini berlaku per tanggal 8 April 2021. 

Sebelumnya, bantuan listrik subsidi listrik ini berlaku sampai Desember 2020. Dus dengan adanya PMK 40/2021 bantuan diperpanjang diberikan untuk jangka waktu enam bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Januari sampai dengan Juni 2021. Besaran bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian rill dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban atau abodemen. 

Adapun bantuan yang diberikan pemerintah yakni subsidi sebesar 100% pada periode Januari hingga Maret 2021. Kemudian, subsidi listrik berkurang yakni sebesar 50% untuk pemakaian listrik pada April sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani perpanjang diskon listrik untuk pelanggan 220 VA hingga 1.300 VA ke atas




TERBARU

[X]
×