kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan kembali memperpanjang PPKM mikro


Minggu, 02 Mei 2021 / 15:19 WIB
Pemerintah akan kembali memperpanjang PPKM mikro
ILUSTRASI. Warga melints di pemukiman yang telah terpasang spanduk kawasan Zona Merah di Paseban, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Seperti diketahui, PPKM mikro akan berakhir pada Senin, 3 Mei 2021 besok.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, penerapan PPKM mikro rencananya akan diperpanjang. Namun, hal ini masih akan dibahas secara detail bersama lintas kementerian/lembaga.

"Ada wacana akan diperpanjang. Cuma belum dibahas detail," ujar Benny saat dihubungi, Minggu (2/5).

Selain itu, kemungkinan akan ada provinsi tambahan yang akan menerapkan PPKM mikro. Meski begitu, hal ini juga masih dalam pembahasan kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Satgas Covid-19 di perkantoran diminta mengoptimalkan perannya

"Iya, melihat tren penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini, ada kemungkinan untuk itu (penambahan provinsi yang menerapkan PPKM mikro)," ucap Benny.

Sebelumnya, terdapat lima provinsi tambahan yang menerapkan PPKM mikro. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat. Sehingga saat ini terdapat 25 provinsi yang telah menerapkan PPKM mikro.

Pemerintah menegaskan, PPKM mikro menekan angka keterisian kasus perawatan di rumah sakit (Bed Occupancy Rate/BOR). Per 18 April, tidak terdapat BOR yang berada di atas 60%.

"Kasus aktif per 18 April single digit atau 6,6%, dan ini perbaikan dibandingkan dua bulan yang lalu," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, Senin (19/4).

Selanjutnya: Pemerintah minta masyarakat tidak berwisata ke luar kota saat Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×