kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

Satgas Covid-19 di perkantoran diminta mengoptimalkan perannya


Rabu, 28 April 2021 / 13:20 WIB
Satgas Covid-19 di perkantoran diminta mengoptimalkan perannya
ILUSTRASI. Suasana di salah satu kantor di Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/12/2020.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Klaster perkantoran beberapa waktu belakangan terlihat adanya peningkatan di ibukota DKI Jakarta. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa hal ini berdasarkan data yang dilansir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa peningkatan ini terjadi dalam 2 pekan terakhir.

Rinciannya, pada periode tanggal 5 - 11 April 2021, terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran. Sementara pada tanggal 12 - 18 April 2021, jumlah posittif Covid-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran. 

"Kemunculan beberapa kasus positif di beberapa perkantoran, mohon ditindaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor, disinfeksi, serta upaya testing dan tracing terhadap kontak erat agar tidak meluas penularannya dan menimbulkan klaster," kata Wiku, Selasa (27/4/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Satgas Covid-19 meminta perkantoran mengoptimalkan peran satgas yang sudah ada di perkantoran. Namun, jika satgas belum terbentuk di perkantoran, maka segera dibentuk. Dan jika sudah ada segera lakukan evaluasi terkait kinerjanya. 

Baca Juga: Zona merah corona pekan keempat April 2021 meningkat 3x lipat dari sebelumnya

Lalu, terkait kapasitas instansi sektor perkantoran pada daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tetap mengacu Instruksi Menteri Dalam No. 9 Tahun 2021 yaiu maksimal kehadiran fisik sebanyak 50 persen dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat. 

"Mohon Pemerintah daerah setempat segera mentranslasikan instruksi ini, ke dalam peraturan daerah sebagai dasar kebijakan yang jelas," saran Wiku. 

Dan bagi daerah lain yang tidak menerapkan PPKM kabupaten/kota atau mikro, dapat segera mengatur hal ini secara jelas, dalam peraturan daerah demi menjalankan sektor sosial ekonomi yang produktif dan aman Covid-19. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Akhir April 2021, Pulau Jawa kembali bebas dari zona merah corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×