kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.779   -88,00   -0,49%
  • IDX 6.502   107,46   1,68%
  • KOMPAS100 842   17,11   2,07%
  • LQ45 639   11,27   1,80%
  • ISSI 229   4,24   1,89%
  • IDX30 356   5,32   1,52%
  • IDXHIDIV20 433   5,05   1,18%
  • IDX80 96   1,89   2,00%
  • IDXV30 121   1,43   1,20%
  • IDXQ30 113   1,57   1,41%

Satgas Covid-19 di perkantoran diminta mengoptimalkan perannya


Rabu, 28 April 2021 / 13:20 WIB
ILUSTRASI. Suasana di salah satu kantor di Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/12/2020.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Klaster perkantoran beberapa waktu belakangan terlihat adanya peningkatan di ibukota DKI Jakarta. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa hal ini berdasarkan data yang dilansir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa peningkatan ini terjadi dalam 2 pekan terakhir.

Rinciannya, pada periode tanggal 5 - 11 April 2021, terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran. Sementara pada tanggal 12 - 18 April 2021, jumlah posittif Covid-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran. 

"Kemunculan beberapa kasus positif di beberapa perkantoran, mohon ditindaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor, disinfeksi, serta upaya testing dan tracing terhadap kontak erat agar tidak meluas penularannya dan menimbulkan klaster," kata Wiku, Selasa (27/4/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Satgas Covid-19 meminta perkantoran mengoptimalkan peran satgas yang sudah ada di perkantoran. Namun, jika satgas belum terbentuk di perkantoran, maka segera dibentuk. Dan jika sudah ada segera lakukan evaluasi terkait kinerjanya. 

Baca Juga: Zona merah corona pekan keempat April 2021 meningkat 3x lipat dari sebelumnya

Lalu, terkait kapasitas instansi sektor perkantoran pada daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tetap mengacu Instruksi Menteri Dalam No. 9 Tahun 2021 yaiu maksimal kehadiran fisik sebanyak 50 persen dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat. 

"Mohon Pemerintah daerah setempat segera mentranslasikan instruksi ini, ke dalam peraturan daerah sebagai dasar kebijakan yang jelas," saran Wiku. 

Dan bagi daerah lain yang tidak menerapkan PPKM kabupaten/kota atau mikro, dapat segera mengatur hal ini secara jelas, dalam peraturan daerah demi menjalankan sektor sosial ekonomi yang produktif dan aman Covid-19. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Akhir April 2021, Pulau Jawa kembali bebas dari zona merah corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×