kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemeriksaan pajak akan kembali diintensifkan


Minggu, 18 September 2016 / 20:33 WIB
Pemeriksaan pajak akan kembali diintensifkan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali mengintensifkan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang diduga telah melakukan pelanggaran. Padahal, sejak awal Agustus lalu otoritas pajak telah memerintahkan seluruh petugasnya untuk menghentikan pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, sebelumnya berharap penghentian itu bisa menarik WP ikut program pengampunan pajak, atau tax amnesty. Adapun perintah penghentian itu tertuang dalam Instruksi Dirjen Pajak nomor INS-03/PJ/2016.

Hanya saja, dalam pelaksanaannya kebijakan itu ternyata dinilai tidak efektif mendorong peserta tax amnesty. Kalaupun ada, jumlahnya tidak sesuai harapan dan estimasi pemerintah.

Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DJP untuk semakin gencar melakukan pemeriksaan terhadap WP. Hal itu dilakukan, agar penerimaan pajak tahun ini bisa optimal, sehingga defisit APBN-P 2016 bisa dijaga di bawah 3%.

Kepala Kantor Pajak Wilayah (Kanwil) yang menangani WP khusus M. Haniv mengakui banyak WP yang mengajukan tax amnesty hanya karena agar tidak diperiksa. Namun, ternyata harta yang dilaporkan dalam tax amnesty sangatlah kecil.

Bahkan, indikasinya tidak sesuai dengan profil WP tersebut. "Tidak kurang dari 2.500 surat pemeriksaan sudah saya hentikan," kata Haniv, Minggu (18/9) kepada KONTAN.

Menurutnya, hal ini akan menjadi moral hazard karena ada potensi penerimaan pajak yang lebih besar dari hasil pemeriksaan yang bisa hilang. Sementara, penerimaan dari tax amnesty tidak seberapa.

Ia mengatakan, rata-rata harta yang dilaporkan dalam tax amnesty hanya sekitar Rp 500 juta. Padahal, kebanyakan WP yang terdaftar di Kanwil Pajak khsusus ini rata-rata memiliki aset yang besar.

Sebelumnya, penghentian pemeriksaan ini bertujuan sebagai jalan pintas untuk memungut pajak lebih cepat melalui tax amnesty. Ketimbang, mereka harus melalui proses hukum yang membutuhkan waktu lebih lama.

Haniv bilang, kegiatan pemeriksaan akan kembali dilakukan mulai Oktober 2016 nanti. Sebagai catatan, hingga akhir pekan lalu penerimaan pajak yang diterima dari WP yang diperiksa dan kemudian ikut tax amnesty hanyalah sebesar Rp 251,11 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×