kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelonggaran kebijakan LTV positif untuk pasar


Minggu, 24 Juni 2018 / 08:25 WIB
Pelonggaran kebijakan LTV positif untuk pasar


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) untuk merelaksasi kebijakan loan to value (LTV) diyakini akan menjadi efek positif bagi pasar.

“Itu juga akan menarik bagi investor-investor, yang khususnya di pasar saham. Itu yang mau kami lakukan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, di Gedung BI, Jumat (22/6)

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Nanang Hendarsah juga mengatakan, kebijakan ini bisa memicu sentimen positif di pasar, “Bisa saja karena prospeknya ke ekonominya akan bagus,” jelasnya di lokasi yang sama.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, hadirnya kebijakan ini bisa berdampak positif bagi pasar apabila ada insentif untuk pengembang.

“Kalau sekarang kan KPR tidak bisa inden. Kalau nanti ada kaitannya dengan kemudahan ke first time buyer dan pengembang, ada efek ke saham juga,” kata Josua kepada Kontan.co.id, Sabtu (23/6).

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan, hadirnya kebijakan ini bisa positif ke pasar saham. tapi penggeraknya lebih ke investor domestik. “Sementara investor asing lebih tertarik isu global dan suku bunga The Fed. Rupiah masih rentan melemah ke Rp 14.200 per dollar AS,” ujar Bhima.

Meski demikian, Josua berharap pelonggaran kebijakan ini hanya diprioritaskan bagi pembeli rumah pertama (first time buyer) yang belum memiliki rumah sebelumnya. Artinya, walaupun longgar, BI juga harus membatasi kebijakannya.

“Harapannya, ini kan tidak permanen, saat sudah tumbuh bisa aja diperketat, tetapi sekarang untuk beri insentif masyarakat agar konsumsi ini bisa, tapi perlu fokus untuk yang sudah kerja dan ingin beli rumah pertama,” kata Josua.

Pelonggaran kebijakan makroprudensial ini juga diharapkan dapat mendorong sektor properti residensial yang cenderung pertumbuhannya masih stagnan dalam tiga tahun terakhir. Menurut survey properti BI, rata-rata pertumbuhan indeks harga properti residensial tercatat 2,6% yoy, menurun dari 3,7% yoy pada periode 2012-2014.

Selain indeks harga properti, rata-rata pertumbuhan penjualan properti residensial sejak 2015 hingga 2017 tercatat 12,2%yoy, melambat dari periode 2011-2014 yang tercatat 17,3% yoy.

“Data tersebut mengindikasikan bahwa permintaan kredit properti residensial masih relatif rendah padahal kebutuhan pada properti residensial masih tinggi,” jelasnya

Rata-rata pertumbuhan kredit pemilikan rumah tapak dalam tiga tahun terakhir sendiri tercatat 9,1% yoy, melambat dari periode 2011-2014 di mana tercatat 19,4% yoy. Oleh sebab itu, kebijakan pelonggaran aturan LTV diperkirakan akan dapat mendorong permintaan kredit pemilikan rumah.

“Rasio kredit properti terhadap total kredit perbankan relatif cukup rendah yakni sekitar 12% sementara rasio kredit properti terhadap PDB juga relatif masih rendah yakni sekitar 5-6%, lebih rendah dibandingkan rasio kredit properti terhadap PDB di kawasan ASEAN,” ujarnya.

Selain itu, dengan pelonggaran kebijakan LTV ini diharapkan juga dapat membatasi dampak kenaikan suku bunga kredit perbankan termasuk suku bunga kredit properti merespon kenaikan suku bunga acuan BI. Dengan penerapan pelonggaran kebijakan LTV tersebut, diharapkan permintaan kredit perbankan akan meningkat yang selanjutnya akan mendorong pertumbuhan kredit perbankan di kisaran 10% yoy pada akhir tahun ini atau tahun depan.

“Pertumbuhan kredit perbankan pun juga tentunya mencerminkan peningkatan pertumbuhan perekonomian Indonesia,” kata Josua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×