kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekan depan ada kisi-kisi paket kemudahan berusaha


Sabtu, 09 September 2017 / 13:34 WIB
Pekan depan ada kisi-kisi paket kemudahan berusaha


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Pemerintah tidak ingin penerbitan Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha sia- sia. Untuk itulah, akhir pekan ini kantor Menko Perekonomian mengumpulkan kementerian lembaga untuk membicarakan tentang pelaksanaan perpres tersebut.

Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) II Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi Satya Bhakti Parikesit mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan penerbitan perpres tersebut kepada kementerian dan lembaga. "Biar kementerian dan lembaga tidak kaget," katanya di Kantor Menko Perekonomian, Jumat malam (8/9).

Pemerintah beberapa waktu lalu memutuskan untuk mempertebal karpet murah bagi investor untuk membenamkan investasi mereka di Indonesia. Setelah hampir dua tahun mereka mereka membentangkan karpet merah dengan 15 paket kebijakan ekonomi, kali ini karpet merah mereka berikan dengan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, perpres tersebut pada pokoknya berisi empat kebijakan penting. Pertama, pengawalan investasi. Untuk melaksanakan pengawalan tersebut, pemerintah akan membentuk satuan tugas.

Satuan tugas tersebut nantinya berada di tingkat nasional, kementerian/ lembaga, propinsi dan kabupaten kota. Mereka bertugas mengawal, memantau, menyelesaikan hambatan perizinan investasi.

"Nantinya satgas itu akan wajib menyampaikan laporan berkala ke presiden," katanya,  Kamis (31/8).

Kebijakan kedua, kemudahan perizinan. Kemudahan tersebut diberikan dengan penerapan perizinan checklist di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, kawasan industri, dan kawasan pariwisata.

Dengan kemudahan ini nantinya, investor yang datang ke PTSP langsung akan disuguhi daftar perizinan yang mereka harus urus untuk berinvestasi. Ketika mereka merasa sanggup dan kemudian menandatangani kesanggupan untuk mengurus izin tersebut, mereka akan dapat izin investasi sementara.

Izin investasi sementara itu mencakup; izin lingkungan, sertifikat tanah, IMB dan izin usaha. "Setelah dapat itu, mereka bisa langsung bebaskan tanah dan mulai konstruksi," katanya.

Poin ketiga, masih soal reformasi aturan perizinan. Sementara itu poin keempat, pengintegrasian sistem perizinan usaha dalam bentuk single submission. Dengan penerapan ini, pelaksanaan seluruh izin dan pemenuhan syarat usaha yang jadi kewenangan menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/ walikota akan dilakukan secara terintegrasi.

Syarat- syarat izin pun akan diharmonisasi dan distandarkan. Darmin mengatakan, penebalan karpet merah tersebut dilakukan karena kebijakan yangg diambil selama ini belum membuat investasi semarak seperti yang diharapkan. Hal tersebut tercermin dari aliran investasi dunia ke Indonesia yang baru mencapai 1,97% dari total aliran investasi dunia per tahun yang mencapai US$ 1.417,5 miliar.

M Natsir, Staf Ahli Menteri PUPR BIdang Ekonomi dan Investasi mengatakan, dari sisi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, siap melaksanakan pengawalan investasi yang nantinya ditugaskan ke kementeriannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×