kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,92   -8,44   -0.91%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pastikan kehadiran PNS, Menteri PANRB pilih sidak online


Kamis, 21 Juni 2018 / 11:23 WIB
Pastikan kehadiran PNS, Menteri PANRB pilih sidak online
ILUSTRASI. MenPAN-RB Asman Abnur


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cuti bersama Idul Fitri 1439 H bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah usai. Untuk memastikan kehadiran para abdi negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur melakukan sidak secara online.

Sidak itu dilakukan di Command Center Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (21/06). "Saya punya alat kontrol baru. Saya bisa lihat secara online kehadiran pegawai ASN  dari kementerian, lembaga, dan pemda. Saya tidak perlu lagi sidak ke lapangan," jelas Menteri Asman melalui keterangannya.

Sistem ini akan memudahkan pemerintah pusat melakukan pengawasan. Dengan e-government yang sudah ditetapkan ini, tidak diawasi pun para ASN akan merasa terbuang waktunya karena ukuran yang dipakai adalah kinerja masing-masing individu. "Mereka akan merasa rugi jika berleha-leha," tegasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh di Command Center, sebanyak 87 % ASN kementerian, lembaga dan pemda di seluruh Indonesia sudah hadir. Namun karena data ini terus bergerak, persentase kehadiran akan terus berubah. "Ada juga ASN yang saat cuti bersama kemarin tugas, dan diganti setelah lebaran," jelas mantan Wakil Walikota Batam ini.

Di Kementerian PANRB sendiri, hanya ada 3 ASN yang izin, 7 ASN dinas, 1 ASN sakit dan 4 ASN sedang tugas belajar. Tidak ada pegawai Kementerian PANRB yang tak hadir tanpa keterangan.

Di era modern ini, Menteri Asman berharap semua lapisan pemerintah sudah menerapkan e-government dan e-office ini. "Kita berharap Pemda dan K/L yang menerapkan e-office multi fungsi," imbuh Menteri Asman.

Lebih jauh, Menteri Asman menegaskan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki hak diskresi untuk memberi sanksi bagi para pegawainya. Ada sanksi ringan, sedang, hingga berat. "Pemberian sanksi sanksi diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sesuai dengan klasifikasinya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×