kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pansus DPR tuduh ketua KPK terindikasi korupsi


Rabu, 20 September 2017 / 23:05 WIB
Pansus DPR tuduh ketua KPK terindikasi korupsi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Masa kerja Panitia Khusus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR akan selesai pada 28 September 2017.

Namun, di akhir masa kerja, Pansus Angket tidak lagi mengkritisi institusi KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Pansus Angket KPK saat ini malah menuduh Ketua KPK Agus Rahardjo terindikasi korupsi. Menurut mereka, Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Hal itu dikatakan dalam konferensi pers Pansus DPR di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (20/9).

"Kami temukan indikasi penyimpangan di internal LKPP yang saat itu pimpinannya adalah Agus Rahardjo,"  ujar anggota Pansus DPR Arteria Dahlan dalam konferensi pers.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2015.

Arteria mengatakan, proyek yang bekerja sama dengan PT Dormauli tersebut senilai Rp 36,1 miliar.

Pihak yang terlibat sebagai pelaksana proyek, menurut Arteria, diduga melakukan rekayasa dalam proses pengadaan. Diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses penetapan spesifikasi dan harga perkiraan.

Menurut laporan yang diterima Pansus, pada saat pengadaan barang tersebut dilakukan, ada pihak-pihak di internal LKPP yang ikut terlibat dalam praktik korupsi.

"Kami juga menemukan fakta ada pihak yang dalam hal ini pimpinan LKPP diduga kuat memerintahkan direktur pengembangan sistem katalog LKPP untuk melaksanakan e-catalogue. Jadi ada transaksi dulu baru rekayasa," kata Arteria.

Menurut Arteria, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Arteria juga mengatakan, terdapat kerugian negara Rp 22,4 miliar dalam proyek tersebut.

Saat ditanyakan terkait sumber informasi tersebut, Arteria hanya mengklaim bahwa informasi yang diperoleh Pansus adalah informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

"Bukti dari mana, itu bisa kami pertanggungjawabkan. Kami miliki dokumen materil maupun supporting. Kami tidak takut untuk membuka, tapi dalam forum yang sakral di DPR RI," kata Arteria. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×