kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Panitera PN Jakpus divonis 5,5 tahun penjara


Kamis, 08 Desember 2016 / 22:19 WIB
Panitera PN Jakpus divonis 5,5 tahun penjara


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Edy Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12).

Selain terbukti bersalah, hal yang memberatkan lantaran tindakan Edy tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Ia juga dinilai oleh majelis merusak martabat peradilan.

Majelis menilai Edy bersalah atas tindakan menerima suap dari pihak-pihak yang berperkara demi mulusnya perkara mereka. Pihak-pihak yang disebut oleh hakim antara lain Lippo Group, lewat Doddy Aryanto atas sepengetahuan Eddy Sindoro. Edy diberi uang senilai Rp 100 juta, US$ 50.000 dan Rp 50 juta.

Untuk diketahui, Eddy Sindoro juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun keberadaannya masih belum diketahui.

Kemudian ada pula pemberian uang Rp 100 juta terkait perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco). Lantas ada pula pemberian uang untuk peninjauan kembali (PK) perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media.

Majelis juga memutuskan Edy bersalah, lantaran menerima gratifikasi lantaran tidak bisa membuktikan asal-usul uang senilai US$ 20.000, Rp 10.350.000, dan $ Singapura 9.852 yang ditemukan di ruang kerjanya.

Atas vonis ini, Edy dan penasihat hukumnya menyatalan pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak.

Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×