kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Paket kebijakan 16 soal kemudahan izin berusaha


Rabu, 30 Agustus 2017 / 17:57 WIB
Paket kebijakan 16 soal kemudahan izin berusaha


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Paket kebijakan ekonomi 16 yang telah lama ditunggu, akhirnya akan meluncur, Kamis (31/8) besok. Rencananya, pengumuman soal paket tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI).

Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan, paket kebijakan 16 tersebut salah satunya berisi soal teknis eksekusi atau pelaksanaan kegiatan berusaha.

"Kalau saya lihat, Presiden dan Menko Darmin sudah mulai pindah ke persoalan eksekusi atau pelaksanaan kegiatan berusaha," tuturnya pada KONTAN, Rabu (30/8).

Jadi, maksudnya bukan hanya soal investasi saja yang diatur, melainkan lebih ke soal kemudahan berusaha di Indonesia secara keseluruhan. "Ya semacam streamlining di dalamnya ada kemudahan proses birokrasi perizinan untuk memulai usaha di Indonesia," jelas Edy.

Skema streamlining yang dimaksud adalah proses penyederhanaan perizinan yang selama ini dinilai kerap membelit proses memulai usaha di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, paket kebijakan ekonomi ke 16 secara garis besar berisi percepatan pelaksanaan investasi di dalam negeri. Hal tersebut diharapkan bisa menjadi stimulus untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di semester II.

"Solusinya pertama investasi, itu yang utama. Kita akan keluarkan secepatnya, satu program besar untuk mempercepat pelaksanaan investasi. Semua perizinan di pusat maupun di daerah akan coba kita selesaikan dengan satu model," tuturnya pada KONTAN beberapa waktu lalu.

Darmin menjelaskan, salah satu aturan dalam paket ini akan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah di daerah. Dengan demikian, akan ada satu aturan terpadu terkait investasi yang berlaku dari pusat hingga daerah.

"Semua, seluruh kementerian seluruh lembaga, seluruh gubernur, seluruh bupati dan wali kota," pungkas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×