kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.858   20,00   0,13%
  • IDX 7.303   107,83   1,50%
  • KOMPAS100 1.122   17,21   1,56%
  • LQ45 893   16,28   1,86%
  • ISSI 223   2,00   0,91%
  • IDX30 457   8,66   1,93%
  • IDXHIDIV20 551   11,40   2,11%
  • IDX80 129   1,83   1,44%
  • IDXV30 137   2,38   1,77%
  • IDXQ30 152   3,03   2,03%

Pajero miliknya sering mogok, konsumen gugat Mitsubishi Motors Indonesia


Kamis, 24 Mei 2018 / 15:50 WIB
Pajero miliknya sering mogok, konsumen gugat Mitsubishi Motors Indonesia
ILUSTRASI. Bengkel mobil Mitsubishi


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat merasa tidak nyaman dengan mobil yang baru dibelinya, ditambah pelayanan yang dianggap makin merugikan, seorang konsumen menggugat PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia.

Adalah Jesse Heber Ambuwaru yang membawa permasalahannya dengan distributor resmi Mitusbishi Motors di Indonesia ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sedianya, sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan digelar hari ini, Kamis (24/5). Tapi, hakim memutuskan menunda sidang menjadi 7 Juni mendatang lantaran pihak Mitsubishi Motors Indonesia tak hadir. 

Jesse Heber diwakili Kuasa Hukumnya, Juno Jalugama dan Betty Friska Sianipar dalam sidang ini. 

Saat dikonfirmasi oleh KONTAN, pihak PT Mitshubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia membenarkan, telah mendapatkan panggilan dari PN Jakarta Timur untuk menghadiri sidang. Pihaknya tidak hadir lantaran perusahaan tengah mengurus proses penyelesaian keluhan konsumen tersebut.

"Benar, pada hari ini, Kamis 24 Mei 2018, PT MMKSI dipanggil untuk menghadiri sidang gugatan pertama di PN Jakarta Timur. Namun, PT MMKSI, dealer, dan konsumen sedang dalam proses penyelesaian keluhan konsumen tersebut," tulis manajemen melalui surel pada Kamis (24/5).

Adapun latar belakang yang menjadi acuan oleh Jesse untuk melakukan gugatannya ditanamkan dalam 21 poin. Ada 2 poin yang menjadi titik berat pemicu Jesse meluncurkan gugatan.

Yaitu, poin 18 yang mengatakan bahwa penggugat (Jesse) terganggu mobilitas dan kenyamanannya karena dalam Mitsubishi Pajero tipe Dakar yang dibeli pada 4 September 2017 lalu sering mogok.

Juga dalam poin 21 yang menyebut, tindakan yang dilakukan oleh para tergugat tidak sesuai dengan iklan dan promosi. Ada kecacatan produksi yang menurutnya, tidak sesuai dengan aslinya.

Juno, selaku kuasa hukum Jesse juga menjelaskan, kecacatan yang ada pada mobil tersebut juga sempat dibawa ke bengkel resmi untuk diperbaiki. Namun, hasilnya tidak kunjung rapi, sehingga Jesse merasa semakin dirugikan oleh PT Mitshubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia.

"Jadi sebenernya klien kita itu terganggu kenyamanannya soalnya sering mogok padahal kilometernya baru 5.000, dan belum ada setahun. Selain itu saat datang dari dealer plafon nya ada juga kecacatan," ungkap kuasa hukum Jesse, Juno Jalugama saat diwawancarai KONTAN (24/5).

Intan Vidiasari selaku Deputy Group Head of Planning & Communication Group PT MMKSI pun membenarkan pernyataan tersebut, bahwa keluhan utamanya adalah plafon kabin yang tidak sesuai dengan bentuk aslinya atau tidak sempurna. Saat ini PT MMKSI sedang dalam proses menyelesaikan masalah ini.

"Keluhan utama yang disampaikan oleh konsumen adalah mengenai plafon kabin kendaraan yang berkerut atau tidak dalam bentuk sempurna. Untuk penyelesaiannya, saat ini spare parts pengganti sudah tersedia di diler, tinggal menunggu konfirmasi jadwal dari konsumen untuk pemasangan parts tersebut,” ujar Intan pada KONTAN Kamis (24/5).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×