Reporter: Ghina Ghaliya Quddus, Siti Rohmatulloh | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - MANADO. Program pelaporan harta tersembunyi secara sukarela sudah dibuka. Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan kedua pengampunan pajak ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 165/2017 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken PMK 165/2017 pada 17 November 2017, tapi baru diundangkan tiga hari setelahnya. PMK ini berlaku sejak diundangkan, sehingga masyarakat bisa melaporkan harta tersembunyi mulai 20 November 2017 agar bisa terbebas dari sanksi denda atas pajak penghasilan (PPh) sebesar 200%.
Dengan mulai berjalannya program ini, saat bersamaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga menyisir harta-harta tersembunyi milik wajib pajak yang ikut amnesti pajak yang belum dilaporkan dalam surat pelaporan harta (SPH) atau WP non amnesti pajak yang melaporkan seluruh hartanya di SPT.
Ditjen Pajak mengaku ada 770.000 WP yang datanya bisa ditindaklanjuti. Dari jumlah itu sebagian besar adalah WP yang tidak ikut amnesti pajak. Ini merupakan bagian dari penegakkan hukum pajak setelah amnesti pajak selesai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, sampai Rabu kemarin dari 770.000 WP itu, sudaj ada 27.777 data WP yang dikirim ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk ditindaklanjuti.
Bahkan ada 6.830 data WP yang dinyatakan sudah sampai pada kesimpulan valid atau tidak, datanya untuk dilakukan pemeriksaan. "Ada 951 instruksi pemeriksaan di KPP yang izin ke kanwil. Dari 951 itu, 811 SP2 diterbitkan," jelas Hestu di acara Media Gathering di Manado, Rabu (22/11).
Hestu juga bilang, ada 68 laporan yang sudah selesai. Dari jumlah itu Ditjen Pajak sudah mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada tujuh wajib pajak. Dari penerbitan tersebut, harta yang ditemukan nilainya mencapai Rp 5,7 miliar. "Ini cukup fantastis, karena hanya berasal dari tujuh WP," terang Hestu.
Namun menurutnya penegakan hukum yang dijalankan bersamaan dengan program pelaporan harta bukan semata-mata mendongkrak penerimaan pajak. Kebijakan ini lebih tertuju pada kepatuhan pajak. Sebab pelaksanaan amnesti pajak, masih banyak harta wajib pajak yang belum diungkap.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono meminta Ditjen Pajak gencar sosialisasi jika memang tujuan utamanya kepatuhan pajak. Apalagi sistem pajak di Indonesia self assessment, sehingga bisa ada perbedaam perhitungan antara WP dengan fiskus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News