kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,45   0,83%
  • KOMPAS100 1.107   11,93   1,09%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   1,25   0,57%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,59   1,05%
  • IDX80 127   1,36   1,08%
  • IDXV30 135   0,76   0,57%
  • IDXQ30 149   1,76   1,20%

Kepatuhan wajib pajak adalah kunci


Rabu, 22 November 2017 / 20:59 WIB
Kepatuhan wajib pajak adalah kunci


Reporter: Siti Rohmatulloh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diskresi dari kementerian untuk menghapus denda 200% merupakan kesempatan yang diberikan pemerintah kepada warga negara Wajib Pajak. Kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak (WP) menjadi kunci.

Revisi Peraturan Menteri Keuangan yang menghapuskan denda 200% semestinya ditanggapi dengan baik. Ini disampaikan Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono melalui telepon, Rabu (22/11).

Menurutnya, kesempatan ini tergantung kadar kesadaran Wajib Pajak bahwa pajak tidak dapat dihindarkan. "Jika WP menyadari hal itu dan memang tahu pajak merupakan penerimaan negara untuk membiayai Republik ini baik rutin maupun anggaran pembangunan, tentunya mereka harus ikut dan mau ikut," jelas Herman.

Jangka waktu satu bulan yang tersisa di 2017 ini perlu dibantu dengan sosialisasi. Tingkat kepatuhan WP dan kejelasan perpajakan akan mendorong WP untuk mengikuti program ini walaupun diberatkan tarif yang sudah final. "Yang membuat enggan adalah tingginya tarif," kata Herman.

Akan tetapi, ia tetap menekankan bahwa program ini sudah diberlakukan sejak lama dan pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk ikut. Dia bilang, "Kalau tidak (ikut), akan dikenakan pajak menurut tarif yang berjalan sebagai penghasilan,"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×