Reporter: Siti Rohmatulloh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diskresi dari kementerian untuk menghapus denda 200% merupakan kesempatan yang diberikan pemerintah kepada warga negara Wajib Pajak. Kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak (WP) menjadi kunci.
Revisi Peraturan Menteri Keuangan yang menghapuskan denda 200% semestinya ditanggapi dengan baik. Ini disampaikan Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono melalui telepon, Rabu (22/11).
Menurutnya, kesempatan ini tergantung kadar kesadaran Wajib Pajak bahwa pajak tidak dapat dihindarkan. "Jika WP menyadari hal itu dan memang tahu pajak merupakan penerimaan negara untuk membiayai Republik ini baik rutin maupun anggaran pembangunan, tentunya mereka harus ikut dan mau ikut," jelas Herman.
Jangka waktu satu bulan yang tersisa di 2017 ini perlu dibantu dengan sosialisasi. Tingkat kepatuhan WP dan kejelasan perpajakan akan mendorong WP untuk mengikuti program ini walaupun diberatkan tarif yang sudah final. "Yang membuat enggan adalah tingginya tarif," kata Herman.
Akan tetapi, ia tetap menekankan bahwa program ini sudah diberlakukan sejak lama dan pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk ikut. Dia bilang, "Kalau tidak (ikut), akan dikenakan pajak menurut tarif yang berjalan sebagai penghasilan,"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News