kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak: Blokir rekening bank WP itu normal


Kamis, 23 Maret 2017 / 06:24 WIB
Pajak: Blokir rekening bank WP itu normal


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku telah memblokir ribuan rekening bank milik wajib pajak (WP) nakal tiap tahun. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Ditjen Pajak memiliki kewenangan melakukan penagihan aktif terhadap WP yang memiliki tunggakan pajak atau Surat ketetapan pajak (SKP) yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap.

Sesuai UU 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, kewenangan penagihan aktif meliputi penyitaan dan pelelangan harta penanggung pajak, pencegahan penanggung pajak, dan penyanderaan (gijzeling). Termasuk dalam penyitaan harta WP adalah memblokir rekening di bank, kata Yoga ke KONTAN, Rabu (22/3).

Penyitaan dapat dilakukan ke barang milik penanggung pajak baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain. Penyitaan itu dilakukan dengan pemblokiran terlebih dahulu.

Ditjen Pajak juga tidak perlu meminta izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening nasabah. Sebab permintaan blokir rekening dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada bank yang dituju.

Menurut Hestu Yoga, KPP bisa meminta bank melakukan pemblokiran, yang penting identitas WP atau Penanggung pajaknya jelas nama lengkap dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). KPP juga harus melampirkan Surat Paksa sebagai dasar pemblokiran rekening dan tidak perlu mencantumkan nomor rekening WP di bank tersebut. Bank wajib melakukan pemblokiran saat itu juga setelah permintaan blokir diterima dari KPP, ujarnya.

Tak hanya pemblokiran rekening bank, penunggak pajak juga bisa disandera. Menurut catatan KONTAN, di tahun 2016, Ditjen Pajak sudah melakukan 59 kali gijzeling. Di tahun yang sama, jumlah sengketa pajak yang ditangani Ditjen Pajak mencapai 12.852 kasus. Dari jumlah itu, yang dimenangkan Ditjen Pajak dan dikabulkan semuanya sebanyak 5.367 kasus.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, blokir rekening adalah standar normal. "Jika sudah inkracht, maka dilakukan pemblokiran. Blokir itu standar normal. Asal prosedur sudah sesuai, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×