kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah selalu sulit menarik dananya lagi


Selasa, 12 Desember 2017 / 12:33 WIB
Nasabah selalu sulit menarik dananya lagi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID -  DEPOK. Tok! Palu hakim diketuk dalam perkara investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Kemarin (11/12), hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, memvonis bersalah pendiri KSP Pandawa Dumeri alias Salman Nuryanto dan 26 leader atau pengurus koperasi abal-abal ini.

Nuryanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider enam bulan penjara. Sementara 26 terdakwa lain divonis delapan tahun penjara plus denda masing-masing Rp 50 miliar subsider lima bulan penjara. Alhasil, total vonis denda yang dijatuhkan hakim terhadap para terpidana itu mencapai sekitar Rp 1,5 triliun.

Nuryanto tak menerima vonis itu dan akan mengajukan banding. Sementara 26 terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Nah, apakah setelah jatuh vonis ini, terutama putusan denda senilai total Rp 1,5 triliun, menjamin dana nasabah KSP Pandawa Mandiri bisa kembali? Agaknya para nasabah harus bersabar. Sebab, hakim memutuskan barang bukti dan aset KSP Pandawa bernilai ekonomis dimasukkan ke kas negara, bukan dibayarkan langsung ke para nasabah.

Lagi pula, dalam banyak kasus investasi bodong, nasabah nyaris selalu gagal mendapatkan kembali dananya.

David ML Tobing, pengacara urusan konsumen, juga menilai nasabah akan sulit meraih dananya lagi, terutama jika sudah masuk kas negara. Apalagi, pengadilan sulit memastikan jenis aset yang dibeli dari dana nasabah. Berbeda halnya jika penggunaan dana nasabah bisa dilacak.

Nah, pengajuan pailit bisa menjadi jalan nasabah mendapatkan lagi dananya. "Seperti kasus PT QSAR, jaksa mengajukan pailit agar bisa mengembalikan kerugian investor," kata David, Senin (11/12).

Peneliti Hukum Ekonomi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Faiz Aziz juga menyarankan, dalam kasus investasi bodong, nasabah sebaiknya menempuh jalur pengadilan niaga lebih dulu demi mendapatkan lagi dananya. Jika langsung menempuh jalur pidana, biasanya hakim menyatakan aset disita negara dan masuk kategori pendapatan negara bukan pajak (PNBP). "Kalau sudah PNBP, mekanisme pencairannya lebih sulit," kata Aziz.

Sejatinya, pada Agustus lalu, pengadilan niaga telah menyatakan KSP Pandawa pailit dengan tagihan Rp 3,39 triliun. Tapi hingga kini mayoritas aset Nuryanto berupa tanah dan bangunan di Depok, Pamulang, Cirebon dan Indramayu, sulit dijual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×