kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mudahkan Wajib Pajak, DJP Perluas Cakupan Data Prepopulated SPT Orang Pribadi


Kamis, 26 Oktober 2023 / 17:47 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, DJP Perluas Cakupan Data Prepopulated SPT Orang Pribadi


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memperluas cakupan data dalam sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, dalam sistem prepopulated SPT Tahunan PPh OP tersebut tidak hanya penghasilan pegawai serta PPh 21 yang langsung terisi otomatis.

Namun, PPh Final bunga atas deposito dan tabungan yang dipotong pihak perbankan juga akan terisi secara otomotis dalam sistem prepopulated.

"Kita punya tabungan berapa, dipotong berapa. Nanti masuk itu (prepopulated). Selama ini kan repot (PPh) final. Jadi yang final pun kita masuk. Minimal untuk yang bank dulu. Untuk yang saham saya cek dulu ya, sebab saham kan atas transaksi. Tapi dari sisi teknologi, no isue," ujar Iwan dalam Media Gathering di Lombok, Rabu (25/10).

Baca Juga: Pelaporan SPT Bakal Terisi Otomatis, Ditjen Pajak Jamin Kerahasiaan Data Wajib Pajak

Menurutnya, kehadiran sistem prepopulated ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan oleh wajib pajak OP.

Nah, dengan semakin banyaknya data dalam SPT Tahunan OP yang terisi secara prepopulated, maka pemotong atau pemungut pajak harus lebih patuh dalam melaporkan pajak yang telah dipotong melalui e-bupot.

"Makin banyak perusahaan yang komite untuk memakai e-bupot dan patuh maka orang pribadinya makin mudah karena sudah di-prepopulated oleh perusahaan," katanya.

"Kalau perusahaan tidak menggunakan e-bupot, pasti ada dampak ke wajib pajak orang pribadi," imbuh Iwan.

Baca Juga: DJP Tegaskan Sistem Pelaporan Prepopulated SPT Mulai Berlaku 2025

Sebagai informasi, DJP Kemenkeu akan meluncurkan Coretax System pada 1 Juli 2024.

Dalam sistem canggih tersebut, wajib pajak tidak lagi ribet dalam mengisi atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini dikarenakan pengisian SPT Tahunan akan dilakukan secara prepopulated pada 2025 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×