Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mematangkan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system.
Rencananya, sistem pajak canggih tersebut akan mulai diluncurkan pada 1 Juli 2024.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, sistem pajak canggih tersebut juga akan diikuti dengan berbagai kemudahan pelayanan perpajakan.
Salah satunya adalah terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga: Kepatuhan WP Non Karyawan Rendah
Melalui core tax system, maka pengisian SPT Tahunan akan jauh lebih mudah lantaran akan dilakukan secara prepopulated.
Artinya, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT Tahunan akan tersedia di dalam akun wajib pajak atau tax payer account yang terdapat di dalam core tax system.
"Jadi semua pajak yang dipotong oleh pemberi kerja itu akan masuk kedalam SPT- nya orang pribadi (OP) dan di SPT OP itu walaupun kelihatannya rumit tapi tinggal klik-klik tinggal konfirmasi saja," ujar Iwan dalam Media Gathering di Lombok, Rabu (25/10).
Namun, Iwan menegaskan, sistem prepopulated ini baru bisa dipakai pada 2025 mendatang meski core tax system sudah berjalan pada 2024.
Hal ini lantaran pemerintah harus melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada wajib pajak sebelum mengimplementasikannya.
"SPT (prepopulated) nanti tahun 2025. Kan form-nya berbeda. Nanti bu Dwi (Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat) akan ketemu lagi untuk sosialisasi SPT," katanya.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pada prinsipnya prepopulated tax return dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Non Karyawan Belum Sentuh 50%
Melalui mekanisme tersebut, sebagian informasiyang harus dilaporkan SPT elektronik akan secara otomatis telah terisi.
Informasi tersebut dihimpun dan dimasukkan oleh otoritas pajak berdasarkan data pihak ketiga serta sumber valid lainnya, semisal berdasar bukti potong PPh atau informasi harta.
Kemudian, wajib pajak tersebut dapat mengonfirmasi atas kesesuaian data dan informasi yang disediakan otoritas pajak.
Menurutnya, hadirnya sistem prepopulated tersebut akan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Hal ini dikarenakan pengisian data secara pre-populated dapat mengurangi kekeliruan wajib pajak dalam mengisi SPT.
Selain itu, fitur ini juga memberi sinyal kepada wajib pajak bahwa DJP Kemenkeu memiliki data dan informasi wajib pajak
"Sistem ini dapat membantu wajib pajak untuk menjadi lebih patuh," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Selasa (3/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News