kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Desa kaget Irjen Kemendes ditangkap KPK


Sabtu, 27 Mei 2017 / 14:43 WIB
Menteri Desa kaget Irjen Kemendes ditangkap KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengaku terkejut atas kabar penangkapan bawahannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/5).

Terlebih, dia juga mendengar kabar bahwa pejabat Kemendes yang ditangkap itu adalah Inspektur Kemendes yang juga menjabat Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kemendes, Sugito.

Menurut Eko, bawahanya itu pegawai yang aktif ikut serta dalam program bersih-bersih dari korupsi di Kemendes.

"Setahu Saya, Pak Gito (Sugito) termasuk orang yang aktif selama ini dalam program-program bersih-bersih, ini makanya saya kaget juga. Dan saya (Kemendes) bikin Satgas Pungli, Satgas Reformasi juga atas inisiatif beliau," kata Eko di Kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).

Eko mengaku telah mencoba menghubungi Sugito melalui telepon. Namun hingga kini, belum ada respons. Dia berharap, penangkapan terhadap bawahannya itu dalam rangka penggalian keterangan saja.

"Mudah-mudahan cuma diminta jadi saksi. Tapi apapun yang dilakukan KPK harus kita dukung dan saya mengikuti hukum yang berlaku di KPK," tuturnya.

Eko mengatakan, Kemendes akan menggelar konferensi pers terkait kabar penangkapan pejabat Kemendes setelah ada pernyataan resmi dari KPK. Sementara ini, Eko tidak ingin banyak berkomentar.

"Kami tunggu sampai ada keterangan dari KPK, kami musti menghormati proses hukum yang sedang berlaku , yang sedang berjalan di KPK," ujarnya.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK pada Jumat malam. KPK menangkap tujuh orang, termasuk pejabat BPK. Operasi tangkap tangan disebut terkait pemberian predikat WTP.

WTP merupakan opini yang dikeluarkan auditor terhadap laporan keuangan. Sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, audit atas laporan keuangan lembaga negara dilakukan oleh BPK.

OTT KPK ini diduga tidak hanya melibatkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penangkapan tersebut diduga juga melibatkan pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

(Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×