kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendag Ingatkan Pelaku Usaha RPH Harus Bersertifikasi Halal pada Oktober 2024


Minggu, 05 Mei 2024 / 15:30 WIB
Mendag Ingatkan Pelaku Usaha RPH Harus Bersertifikasi Halal pada Oktober 2024
Mendag Zulkifli Hasan saat menghadiri DCI Indonesia ? E1 Open Days di Jakarta, Kamis, (21/3). Mendag Ingatkan Pelaku Usaha RPH Harus Bersertifikasi Halal pada Oktober 2024.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) untuk melakukan proses potong hewan, khususnya unggas, sesuai standar yang telah ditetapkan. 

Hal ini penting dilakukan agar konsumen mendapatkan produk unggas yang higienis, sehat, dan halal. 

Zulkifli Hasan menjelaskan, pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner untuk memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama muslim, dan daya saing produk di pasar global. 

"Nanti semua, ayam atau ayam potong harus ada sertifikat halal, Oktober sudah tidak bisa ditawar lagi. Harus ada sertifikat halal. Oleh karena itu, proses pemotongan itu penting," ujar Zulhas saat meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Jakarta Timur, Sabtu, (4/5).

Baca Juga: Awali Tahun 2024, JAPFA Kembali Catatkan Ekspor ke Singapura

Zulhas kembali menekankan agar para pelaku usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pemerintah akan melakukan pengawasan produk, termasuk kuliner untuk melindungi konsumen. 

RPHU Rawa Kepiting merupakan salah satu rumah potong hewan yang berlokasi di Jakarta Timur. Saat ini, rata-rata pemotongan ayam di RPHU tersebut berkisar 30.000-35.000 ekor per hari. 

Sementara itu, Kementerian Agama (Kememag) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengakselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di destinasi wisata. 

Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kedeputian Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam giat Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) di 3.000 Desa Wisata. 

Baca Juga: Raih Sertifikat Halal, Ridwan Kamil Kasih Bintang 5 Bakso Tjap Haji, Dinilai Istimewa

"Kegiatan ini juga merupakan rangkaian Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) yang terus digulirkan dalam rangka menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2024 mendatang," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Sabtu (4/5).

WHO-2024 di 3.000 Desa Wisata bertujuan menyosialisasikan dan mengedukasikan kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha produsen produk makanan dan minuman di sekitar destinasi wisata. 




TERBARU

[X]
×