kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Akumindo Sebut Tenggat Akhir Wajib Sertifikasi Halal Bagi UMKM Tidak Realistis


Minggu, 25 Februari 2024 / 17:51 WIB
Akumindo Sebut Tenggat Akhir Wajib Sertifikasi Halal Bagi UMKM Tidak Realistis
ILUSTRASI. Perajin rotan di JAkarta Selatan, Kamis (01/04). KONTAN/Baihaki/01/04/2021


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UKMK Indonesia (Akumindo) menyebut tenggat akhir wajib sertifikasi halal bagi UMKM tidak realistis.  Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero mengatakan kewajiban sertifikasi halal sebelum 17 Oktober ini tidak akan bisa dilakukan oleh seluruh UMKM di Indonesia. 

Edy mengatakan selama 10 tahun terakhir saja, lembaga sertifikasi halal hanya berhasil melakukan sertifikasi halal pada 2,4 juta produk. Sementara, hingga Oktober 2024 nanti Pemerintah menargetkan sebanyak 10 juta produk bersertifikat halal.  

"Artinya ada 7,6 juta produk yang harus disertifikasi sebelum tenggat wajib sertifikasi halal, ini tidak realistis untuk diselesaikan," jelas Edy pada Kontan.co.id, Minggu (25/2).  

Menurut Edy, wajib sertifikasi halal bagi produk UMKM memang diperlukan, terlebih untuk UMKM yang akan melakukan ekspansi pasar ke negara Timur Tengah.  Hanya saja hal ini perlu dilakukan secara bertahap dan diklasifikasikan berdasarkan prioritas kelas UMKM yang wajib sertifikasi halal. 

Baca Juga: KemenKop UKM Minta Tenggat Sertifikasi Halal Bagi UMKM Ditunda, Ini Alasannya

"Tidak seperti sekarang yang wajib untuk semua, kalau yang UMKM pinggiran, penjual nasi goreng kalau wajib urus sertifikasi halal kan memberatkan," jelas Edy. 

Edy juga menilai kendala biaya menjadi salah satu tenggat wajib sertifikasi halal sulit tercapai tahun ini.  Pihaknya menegaskan bahwa banyak pelaku UMKM yang berskala mikro dan tidak punya cukup biaya untuk sertifikasi halal. Sementara pemerintah juga tidak memiliki anggaran cukup besar untuk program sertifikasi gratis semua UMKM kelas ini. 

Untuk itu, menurutnya, pemerintah perlu menimbang ulang kebijakan wajib sertifikasi halal dan penerapan sanksi bagi UMKM yang melanggar. 

Sebelumnya, Kemenkop UKM juga sudah menyatakan keberatan terkait tenggat waktu sertifikasi halal bagi UMKM pada 17 Oktober 2024 nanti.  Deputi Bidang UKM Kemnkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan bahwa lintas kementerian/lembaga sendiri tidak mungkin siap melakukan sertifikasi halal jutaan produk UMKM dalam waktu yang relatif pendek. 

"Itu kemarin (usulan) sudah disampaikan, kita lihat dari pemerintah sendiri beberapa badan penyedia sertifikasi halal juga tidak siap, harusnya penerapannya di tunda," kata Hanung pada media di Kantor Kemenkop UKM, Jumat (23/2). 

Hanung mengatakan setiap tahunya pemerintah rata-rata hanya bisa melakukan sertifikasi halal terhadap 200 produk saja. Sementara setiap UMKM bisa memiliki lebih dari lima produk. Sehingga menurutnya tidak mungkin kebijakan tersebut dapat diterapkan pada Oktober mendatang. 

"UMKM kita puluhan juta loh, ga akan tercapai itu. Jadi lebih baik ditunda atau memang kalau perlu diubah pendekatannya," terangnya.   

Diketahui, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah memperingatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk segera mengurus sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. 

Baca Juga: Tingkatkan Ekspor Produk UMKM, Pemerintah Resmikan Program Gratis Ongkir ke Australia

Sebab jika melewati dari tanggal yang telah ditentukan maka si pelaku usaha UMKM akan dikenakan sejumlah sanksi. 

"Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administratif kepada pelaku usaha yg belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa belum bersertifikat," kata Siti di Mataram, Selasa (30/1). 

Kemudian jika setelah ditelusuri ternyata alasan si pelaku usaha mikro kecil belum mengurus sertifikasi halal karena tidak memiliki biaya maka BPJH akan membantu memfasilitasinya. Namun bagi pelaku usaha menengah hingga besar, tidak ada toleransi sanksi.

"Sanksinya produk tidak bisa beredar di manapun karena belum halal. Karena pada 18 Oktober 2024 hanya boleh ada produk halal. Kalau ada produk non halal dia hanya cantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non halal," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×