kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SeJuta Sertifikasi Halal Gratis Dibuka Lagi, Cek Cara Daftar Sertifkat Halal Gratis


Jumat, 09 Februari 2024 / 05:10 WIB
SeJuta Sertifikasi Halal Gratis Dibuka Lagi, Cek Cara Daftar Sertifkat Halal Gratis
ILUSTRASI. SeJuta Sertifikasi Halal Gratis Dibuka Lagi, Cek Cara Daftar Sertifkat Halal Gratis


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Cara Daftar Sertifikat Halal- JAKARTA. Program satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) kembali dibuka. Simak cara daftar sertifikat halal agar pemilik usaha mikro kecil menengan (UMKM) lancar berjualan.

Tahun 2024 ini, pengusaha makanan dan minuman dari hulu hingga hilir wajib memiliki sertifikat halal. Wajib sertifikat halal berlaku paling lambat 17 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikat halal tersebut tidak hanya diberlakukan untuk produk dalam negeri saja tetapi juga untuk produk usaha dari luar negeri yang beredar di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 Pasal 4 yang menyebutkan setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021, pelanggar kewajiban sertifikat halal akan dikenakan sanksi secara bertahap atau kumulatif mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal dan/atau penarikan barang dari peredaran.

Adapun besaran denda administratif yang akan dikenakan paling banyak sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga: Pelaku UMKM Menyebut Sosialisasi Kewajiban Sertifikasi Halal Kurang Masif

Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan ini merupakan penahapan pertama.

Pada tahap selanjutnya, pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari 17 Oktober 2O2l sampai dengan 17 Oktober 2026.

Kemudian, untuk produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2029 sedangkan untuk produk obat keras dikecualikan psikotropika dimulai dari 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2034. Produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya juga masuk ke dalam daftar penahapan kewajiban sertifikasi halal berikutnya.

Cara daftar program satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati)

Pembukaan kembali program satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk memastikan semua UMKM telah memiliki sertifikat halal atas produknya.

Tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka fasilitasi satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Pembukaan kembali program satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta. "Kemarin, saat Rakernas di Semarang, saat harus 'sorogan' program, saya sudah menyampaikan kepada Gus Men (Menag Yaqut Cholil Qoumas), bahwa BPJPH akan kembali membuka Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati untuk satu juta kuota bagi pelaku UMK," ujar Aqil dalam keterangan resmi Kamis (8/2/2024).

"Ini adalah bentuk keberpihakan Pemerintah kepada para pelaku UMK sebagaimana amanat undang-undang. Program ini juga masuk dalam Pakta Integritas yang saya tandatangani di hadapan Menag," imbuhnya.

Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa program sertifikasi halal gratis atau Sehati bagi pelaku UMK tahun 2024 tersebut diberikan dengan kuota sebanyak 1 juta sertifikat halal gratis. Jumlah sebanyak itu ditopang dengan 62% dari total anggaran BPJPH tahun 2024. Selain itu, pembiayaan sertifikasi halal juga didukung oleh anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari berbagai Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait.

"Termasuk dengan dukungan nomenklatur anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia melalui terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, serta dari stakeholder yang lainnya. Diharapkan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dapat tercapai kembali," sambung Aqil menjelaskan.

Aqil menambahkan, seperti tahun sebelumnya, pendaftaran Sehati sudah dapat dilakukan secara online. Adapun cara mendaftarnya, sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi PUSAKA SuperApps di playstore atau appstore,

2. Baca petunjuk pendaftaran sertifikasi halal yang terdapat pada menu aplikasi PUSAKA SuperApps,

3. Masuk pada menu pendaftaran sertifikasi halal, kemudian isi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Selain meneruskan program Sehati, tahun ini BPJPH juga akan melanjutkan penguatan infrastruktur penyelenggaraan JPH. Mulai dari LPH, LP3H, Lembaga Pelatihan JPH, hingga penguatan SDM halal seperti auditor halal, penyelia halal, Pendamping PPH, dan Pengawas JPH. BPJPH juga mendorong penguatan peran perguruan tinggi khususnya PTKIN, baik melalui halal center, program akademik maupun pengembangan riset dalam bidang JPH.

Upaya penguatan ekosistem penyelenggaraan JPH juga dilakukam BPJPH dengan memperkuat sinergi kolaborasi baik di dalam maupun luar negeri. Terkait kerja sama internasional, BPJPH juga akan terus mengakselerasi penilaian Lembaga Halal Luar negeri (LHLN) dengan menargetkan 38 LHLN dapat terselesaikan sesegera mungkin.

Upaya promosi produk halal ke pasar luar negeri termasuk produk halal UMK juga dilakukan BPJPH melalui keikutsertaan BPJPH dalam even-even internasional. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan angka kinerja ekspor dan perdagangan produk halal Indonesia ke luar negeri, yang pada tahun 2023 lalu sebesar 87% surplus perdagangan Indonesia disumbang oleh produk halal.

"Intinya, tahun ini kita akan all out bergerak. Apalagi tahun ini, per Oktober 2024 akan mulai diterapkan mandatori halal. Sesuai amanah Menag, kami akan mengawal ini," tandas Aqil.

Itulah informasi pembukaan program satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) . Segera buat akun ptsp.halal.go.id untuk pendaftaran sertifikat halal gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×