kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Matirx Indo Global jatuh pailit


Selasa, 05 Januari 2016 / 16:59 WIB
Matirx Indo Global jatuh pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Matrix Indo Global jatuh dalam pailit. Status tersebut didapatkan setelah Matrix mencabut proposal perdamaian yang diajukan pada para kreditur, ketika masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) habis.

Pencabutan proposal perdamaian itu dilakukan Matrix lantaran adanya pergantian direksi pada tubuh perusahaan garmen tersebut.

"Lantaran direksi perusahaan yang baru tak berwenang atas proposal perdamaian itu, Matrix memutuskan untuk mecabutnya," ungkap pengurus PKPU Egga Indragunawan dalam forum rapat kreditur, Senin (4/1).

Egga juga menyampaikan, rapat kreditur itu seharusnya beragendakan pembahasan proposal perdamaian. Namun pada 24 Desember 2015 ia mendapatkan surat dari kuasa hukum debitur terkait pergantian direksi dan pencabutan proposal perdamaian. Lantaran, dicabut maka para pengurus menganggap pihak Matrix tak mengajukan proposal perdamaian.

"Proposal perdamaian yang sebelumnya diajukan kami anggap tidak ada, dan hingga saat ini debitur (Matrix) juga tak mengajukan proposal perdamaian yang baru," tambah Egga.

Padahal para kreditur Matrix telah memberikan waktu semaksimal mungkin bagi debitur untuk merancang proposal perdamaian. Setidaknya masa PKPU tetap Matrix akan berakhir pada Jumat (8/1).

Dimana, Jumat nanti Matrix telah menggunakan waktu maksimal PKPU tetap selama 270 hari. Hal itu sesuai dengan Pasal 228 ayat 6 yang menyebutkan, masa PKPU tetap tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan.

Dengan begitu, Egga menyampaikan Matrix dapat dikatakan pailit demi hukum karena tak mengajukan proposal perdamaian hingga masa PKPU tetap habis. "Hal tersebut sesuai dengan Pasal 230 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU," pungkasnya.

Pasal tersebut pun berbunyi, apabila jangka waktu PKPU sementara berakhir dan perpanjangannya sudah diberikan, tetapi sampai dengan batas waktu belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya waktu tersebut wajib memberitahukan hal itu melalui Hakim Pengawas kepada Pengadilan yang harus menyatakan Debitor Pailit paling lambat pada hari berikutnya.

Baslin Sinaga, hakim pengawas dalam perkara ini menyampaikan dirinya akan melaporkan hasil rapat kepada hakim pengawas Jumat nanti. Menanggapi hasil rapat kreditur itu salah satu kreditur Matrix dari Bank of India mengatakan akan menyerahkan seluruh hasilnya kepada hakim pemutus.

"Apapun hasilnya kita serahkan semuanya kepada hakim pemutus," ungkap kuasa hukumnya Hasbi Setiawan kepada KONTAN seusai rapat. Sekedar tahu saja, Matrix telah resmi berstatus PKPU pada 28 April 2015. Ia digugat oleh PT Pancaprima Eka Brothers lantaran, memiliki utang yang tak terbayarkan sebesar US$ 2 juta.

Proposal perdamaian dicabut, Matrix Indo Global berstatus pailit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×